Beritabatavia.com -
Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette memenuhi panggilan penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026) siang, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.
"Kami memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor terhadap Ade Armando dan Permadi Arya, sebagai terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan provokasi terkait ceramah mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), di masjid Universitas Gadjah Mada, pada 5 Maret 2026 lalu," ujar Paman Nurlette saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kepada wartawan.
Lebih lanjut, Paman Nurlette yang didampingi tim APAM, menyampaikan kepada penyidik beberapa alasan dan keterangan dari berbagai platform media sosial bahwa terjadi polarisasi yang mana ruang publik sudah dicemari sampah digital berupa infomasi hoaks, narasi sentimen negatif manipulatif dan provokatif antar sesama anak bangsa.
"Tadi kami sampaikan beberapa poin kepada penyidik bahwa kami melihat ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu telah dipotong dan kemudian didistribusikan dan atau diedarkan, ditransmisikan melalui kanal Youtube Cokro TV dengan Ade Armando sebagai narasumber utama lalu akun Facebook Permadi Arya. Potongan video itu ternyata disertai narasi penghasutan dan provokasi. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di ruang publik.," kata Paman Nurlette.
Narasi dalam yang disebarkan kedua terduga terlapor tersebut, tutur Paman Nurlette, menjadi sumber kegaduhan yang memantik persepsi negatif dari kalangan umat agama tertentu yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. "Sehingga menghina harkat dan martabat Jusuf Kalla serta ikut menghina agama Islam, Alqur'an dan nabi Muhammad SAW," katanya.
Poin kedua, lanjut Paman Nurlette, potongan video itu dikapitalisasi dan dipolitisasi menjadi bahan propaganda membahayakan antar sesama anak bangsa. Sehingga makna substansi tidak bisa dipahami secara utuh, mereka juga menempelkan narasi penghasutan dan juga provokasi sehingga menjadi kegaduhan.
Alasan berikutnya, tambah Paman Nurlette, pihaknya berpandangan bahwa narasi penghasutan ini sangat bahaya bagi kehidupan umat beragama di Indonesia khususnya di Maluku. Ia pun tak ingin narasi yang dibuat dan diproduksi oleh Ade Armando dan Permadi Arya itu mengingatkan dan membangkitkan memori kelam dan terseret dalam konflik komunal kala itu.
"Kami juga tak ingin narasi dan penghasutan tersebut meruskak budaya pluralisme dan toleransi antar umat beragama di Ambon dan Maluku yang selama ini kami rawat dengan baik," tegasnya.
Paman Nurlette juga menyampaikan alasan normatif, setiap orang yang mendistribusikan dan mentransmisikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut dengan sengaja dan mempengaruhi orang lain untuk kebencian dan permusuhan terhadap individu terhadap masyarakat tertentu ataupun menyinggung SARA itu tindak pidana.
Paman Nurlette juga mendorong para penyidik yang menemukan bukti cukup dan bukti permulaan segera harus menangkap dan proses secara hukum.
"Apabila alat bukti dan bukti permulaan sudah cukup maka penyidik segera harus menangkap terlapor. Karena melihat kegaduhan yang terjadi disebabkan kedua orang ini," tandasnya.
Sebelumnya, APAM melaporkan Ade Armando dan Abu Janda alias Arya Permadi ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Senin, 20 April 2026 yang lalu. Laporan ini didaftar dengan nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan dugaan melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga :
Khawatir Timbulkan Gejolak SARA, Paman Nurlette Laporkan Potongan Video Viral Abu Janda dan Ade Arma
0ferrynainggolan