Beritabatavia.com -
Ngawi — Pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota koramil dalam aktivitas perjudian togel kembali menjadi perhatian publik setelah dimuat salah satu media daring,
TambunPos.com. Sejumlah pihak mempertanyakan profesionalisme pemberitaan tersebut karena dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam artikel yang dimuat
TambunPos.com berjudul dugaan keterlibatan oknum anggota Koramil dalam aktivitas togel di Ngawi, narasi pemberitaan dinilai cenderung menggiring opini publik tanpa menghadirkan penjelasan utuh maupun klarifikasi mendalam dari pihak yang dituding.
Padahal dalam praktik jurnalistik profesional, media wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, serta memberikan ruang hak jawab kepada narasumber yang diberitakan. Terlebih isu yang menyangkut aparat negara memiliki dampak serius terhadap nama baik pribadi maupun institusi.
Sorotan semakin berkembang setelah beredar dugaan adanya komunikasi bernada tekanan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Dalam salah satu percakapan yang beredar, terdapat kalimat berbahasa Jawa yang berbunyi:
“Ngenten mawon pak, menawi bade kerjasama kersane mboten berlarut larut mang paringi uang rokok bensin mawon????????”
Percakapan tersebut memicu reaksi publik karena dinilai tidak mencerminkan independensi dan etika profesi jurnalistik apabila benar berkaitan dengan proses pemberitaan ataupun upaya tertentu terhadap narasumber.
Pihak yang merasa dirugikan juga disebut telah membuka ruang klarifikasi dan siap memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan terkait tuduhan yang berkembang. Namun hingga kini, disebut belum ada komunikasi langsung maupun upaya konfirmasi mendalam sebagaimana semestinya dalam kerja jurnalistik.
“Kalau memang ingin mencari fakta, seharusnya dilakukan konfirmasi langsung secara profesional agar berita berimbang dan tidak menjadi penghakiman opini,” ujar salah satu sumber.
Sejumlah praktisi media menilai kritik terhadap sebuah pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pers. Namun di sisi lain, media juga dituntut tetap menjaga marwah jurnalistik dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghindari narasi yang berpotensi menghakimi tanpa dasar bukti kuat maupun proses hukum yang jelas.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum adanya fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang menyatakan keterlibatan pihak yang dituding dalam aktivitas perjudian sebagaimana narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan daring.