Selasa, 09 Juni 2026 18:57:23

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Pimpin Rapat Pengesahan UU Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Pimpin Rapat Pengesahan UU Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Pimpin Rapat Pengesahan UU Polri

Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang ...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Pimpin Rapat Pengesahan UU Polri Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pimpinan rapat dan meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco saat Paripurna DPR Pengesahan RUU Polri, di Kompleks DPR RI, Selasa (9/6).


Peserta yang hadir dalam rapat paripurna pun merespons pertanyaan Dasco dengan menjawab, Setuju. Begitu pun ketika politisi partai Gerindra tersebut, untuk kali kedua meminta persetujuaan dari fraksi-fraksi tentang RUU Polri menjadi UU Polri.

Seperti diketahui dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati delapan perubahan utama yang mencakup penguatan pengawasan, jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna menjelaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


“Pokok-pokok pembahasan RUU Polri adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat,” kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri. Poin kedua dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan, melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penguatan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.

“Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia,” ujarnya.

Poin berikutnya mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan. Habiburokhman juga menyoroti adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya
Sabtu, 25 April 2026
Jumat, 24 April 2026
Selasa, 21 April 2026
Senin, 20 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Kamis, 09 April 2026
Senin, 06 April 2026
Rabu, 01 April 2026