Beritabatavia.com -
JAKARTA — Pakar telematika
Roy Suryo meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir secara langsung dalam persidangan pokok perkara terkait dugaan keaslian ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Roy menilai kehadiran langsung Jokowi penting agar persoalan mengenai ijazah tersebut dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, pembuktian tidak cukup hanya dilakukan melalui konferensi video atau sekadar pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Paling heboh hari Kamis tanggal 17 di PN Jakarta Timur. Saya selalu menegaskan, jangan hanya bilang siap, siap, siap, buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy menjelang agenda persidangan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur.
Menurut Roy, persidangan merupakan forum hukum untuk menguji berbagai keterangan, bukti, maupun argumentasi para pihak. Karena itu, ia mendorong agar proses tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat memberikan ruang yang cukup bagi pembuktian di hadapan majelis hakim.
Namun, tuntutan agar Jokowi hadir langsung tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Kehadiran seorang pihak dalam persidangan, termasuk mekanisme pemeriksaan melalui sarana elektronik maupun penggunaan BAP, pada akhirnya bergantung pada ketentuan hukum acara serta keputusan majelis hakim yang menangani perkara.
Kasus mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya menjadi perhatian publik dan berkembang menjadi polemik panjang. Perdebatan tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga di ruang publik dan media sosial.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, proses persidangan diharapkan menjadi ruang pembuktian yang objektif. Setiap klaim mengenai keaslian maupun ketidakaslian dokumen semestinya diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata berdasarkan opini atau pernyataan di ruang publik.
Dengan demikian, agenda sidang mendatang menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak mampu menjawab polemik yang selama ini berkembang.
Prinsipnya sederhana:
pengadilan adalah tempat pembuktian, bukan sekadar pertarungan narasi. Karena itu, keputusan akhir mengenai perkara tersebut tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.