Beritabatavia.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Effendi, divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (15/11). Tjandra terbukti ikut bersama-sama menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, ujar Ketua Majelis Tjokorda Rai, saat membacakan putusannya.
Bukan cuma hukuman pidana, Tjandra juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukuman Tjandra akan ditambah selama 3 bulan.
Oleh majelis, uang suap yang diberikan Tjandra terbukti untuk mengubah laporan BPK terhadap keuangan Pemkot Bekasi. Uang itu berharap laporan keuangan Pemkot Bekasi bisa menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Proses penyuapan yang dilakukan Tjandra serta pegawai Pemkot lainnya dinilai sudah terencana. Tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, ujar hakim Anwar.
Tjandra terbukti telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini berawal dari upaya Pemkot Bekasi merubah status laporan keuangan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot pun berusaha menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan Bekasi menjadi sehat.
Baik Tjandra maupun Jaksa meminta waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. o nor