Beritabatavia.com -
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesa, Miranda S Gulton dicegah Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk keluar negeri. Pencegahan Miranda sudah dilakukan sejak pekan lalu berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan tersebut berlaku untuk satu tahun.
Kami sudah mencegah Ibu Miranda berpergian ke luar negeri, ucap Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Selasa (16/11).
Penetapan status cegah tersebut telah berlaku sejak sepekan lalu. Setelah pencegahan ini, Miranda otomatis tidak akan bisa lagi berpergian ke luar negeri. Saya lupa sejak kapan, minggu lalu, tegas Haryono.
Meski sudah dicegah, belum ada yang berubah dari status hukum Miranda. Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu masih sebagai saksi ini untuk dugaan suap kepada anggota DPR yangb terjadi pada 2004 silam.
Menurut dia, permintaan status cegah tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Miranda. Alasan untuk memudahkan pemeriksaan, tegasnya. o nor