Beritabatavia.com -
Enam bendahara satuan kerja kewilayahan di Jawa Barat mengaku dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 yang diterima, tidak sesuai dengan dana yang tercantum dalam kuitansi.
Menurut mereka, pemotongan dana atas perintah Kepala Polda Jabar yang saat itu dijabat Komjen Susno Duadji. Pengakuan itu disampaikan ketika bersaksi di sidang terdakwa Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11), terkait kasus dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008.
Bendahara satuan kerja (bensaker) yang bersaksi yakni Nining Sudaningsih (anggota PNS Polres Indramayu), Suwarni (anggota Polresta Cirebon), M Nurjaja (anggota Polwil Cirebon), Edi Sunardi (PNS Polres Kuningan), Ani Mulyani (PNS Polres Majalengka), dan Rustiati (anggota Polres Kabupaten Cirebon).
Saat bersaksi, mereka mengaku menerima dana dari pihak Polda Jabar dalam empat tahap. Pemotongan terjadi saat penyerahan tahap IV. Tiga tahap diberikan menjelang pemilihan dan tahap terakhir saat masa penghitungan suara. Jumlah dana yang dipotong tiap wilayah berbeda-beda.
Nining dan Suwarni mengaku selisih antara dana yang diberikan dengan dana yang tercantum dalam kuitansi saat penyerahan tahap IV senilai Rp 200 juta. Adapun Nurjaja mengaku terdapat selisih Rp 50 juta, Edi mengaku selisih Rp 60 juta, Ani mengaku selisih sekitar Rp 298 juta, dan Rustiati mengaku selisih Rp 307 juta.
Mereka mengaku menerima pemberitahuan adanya pemotongan dari AKB Iwan Gustiawan, Kasubdit Akuntansi Polda Jabar, dan Yultje Apryanti, anggota staf Polda Jabar. Pak Iwan bilang (pemotongan) itu kebijakan atau atensi dari Kapolda, ucap Nurjaja.
Seperti diberitakan, Susno didakwa memotong dana pengamanan pilkada dengan total uang mencapai Rp 8,5 miliar dari keseluruhan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Dari dana yang dipotong, menurut jaksa penuntut umum, Susno memakainya untuk membeli rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, serta membeli tanah seluas 4.000 meter persegi di daerah Bogor.
Sebagian dana juga diberikan kepada tujuh orang, yakni Maman Abdurahman, Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar; Suprihadi Usman, Tjejep Lukman, Trisna Setiawan, Rachmad Effendi, Sudarmanto, dan Sudarsono. Jumlah uang yang diberikan antara Rp 60 juta dan Rp 125 juta. o kcm/nor