Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyuapan Gayus Tambunan kepada mantan Kepala Rutan Brimob Kelapadua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, kepada penyidik.
Jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap.
Setelah kami teliti ada kekurangan formil dan materiil. Nanti penyidik polisi akan mengambil ke sini, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas kasus Gayus mengenai kepemilikan rekening Rp28 miliar dengan alasan yang sama.
Menurut Amari, sejumlah kasus Gayus yang kini berproses di pengadilan disatukan dalam satu berkas. Kasus-kasus itu adalah dugaan suap Gayus ke penyidik Mabes Polri, kompol Arafat Enanie, hakim pengadilan Tangerang Muhtadi Asnun, dan suap pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) Surabaya. o nor