Beritabatavia.com -
Sebanyak 209.590 warga Maluku menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11). Selain presiden, warga yang menjadi korban kerusuhan pada 1999 lalu ini juga menggugat sejumlah menteri dan gubernur.
Menteri-menteri dan gubernur yang digugat adalah Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Menteri Sosial, Menkeu, Menneg PPN/Kepala Bapenas, Menteri PDT, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam gugatan tersebut, mereka menuduh telah terjadi kebocoran dana pemulihan pengungsian pasca kerusuhan Maluku tahun 1999, sehingga membuat proses pemulihan terhambat.
Berdasarkan keputusan rapat panitia anggaran DPR pada 14 Sepetember 2004, seharusnya dana tersebut tersalurkan sejak 2005, tapi sampai sekarang belum mengucur, kata kuasa hukum warga, Syamsuri Launa, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Total anggaran pemulihan pengungsian mencapai Rp33,7 triliun, namun menurut Syamsuri tidak seluruhnya dicairkan. Masih ada Rp4,69 triliun dana yang tertahan. Nilai gugatan kami sebesar itu ditambah denda lima persen perbulan dari nilai gugatan, tambahnya.
Gugatan class action ini mewakili warga yang tersebar di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kami minta ganti rugi karena harta benda banyak yang rusak, dicuri dan dibakar, kata Syamsuri.
Dalam sidang perdana ketua Majelis Hakim Pramodana Kusumahatmaja menunda sidang karena para tergugat tidak hadir. Sidang ditunda sampai dua pekan ke depan, katanya. o nor