Beritabatavia.com -
Hasil tim investigasi dugaan penyuapan kepada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dibeberkan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyuapan langsung ke hakim konstitusi. Ketua MK Mahfud MD yang bersedia mundur jika ditemukan penyuapanpun batal mengundurkan diri.
Adalah Refli Harun yang kali pertama mengungkapkan adanya dugaan penyuapan tersebut. Mantan penasehat MK itu mengungkapkan hal tersebut dalam opininya yang dimuat di Harian Kompas edisi 25 Oktober lalu.
Dalam tulisan berjudul "MK Masih
Bersih?", Refly menyebutkan bahwa pernah
mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan
uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap
hakim MK dalam menangani pemilukada.
Selain itu, dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang
pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum
putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang
ditentukan.
Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa
yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi,
dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang
Harymurti, dan Saldi Isra.
Terkait hasil tim investigasi tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan penyuapan Hakim MK. Selaku kuasa hukumnya, Refly Harun juga ikut dilaporkan.
Nanti aku laporkan Bupati Simalungun ke KPK, dan dia RH (Refli Harun) ikut sebagai midedader (turut serta), kata Akil melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (9/12).
Sebagai kuasa hukum, Refly mencoba menghubungkan Bupati tersebut dengan MK lewat transaksi uang.
Kan dia kuasa hukum, maka dia mencari-cari masalah, dia nagih fee lalu si bupati menawar, jelasnya.
Saat dimintai komentarnya, Refly mempertanyakan niat hakim konstitusi tersebut. Kan jelas dalam jumpa pers, kami tidak menyebut nama karena kami berlandaskan asas praduga tak bersalah, kata Refly.
Hasil investigasi tim yang dia ketuai pun sudah diserahkan secara tertutup kepada Ketua MK. Apakah tim tadi menyebutkan nama? Saya kira tidak, kata dia. Apa dasarnya melaporkan?
Namun, Refli mempersilakan Akil untuk menggunakan haknya dan melapor ke KPK. Tapi, saya pribadi pun akan bersikap. o nor