Jumat, 10 Desember 2010 16:46:25

MK Resmi Laporkan Refly Harun ke KPK

MK Resmi Laporkan Refly Harun ke KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang MK Resmi Laporkan Refly Harun ke KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD resmi melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, dan dua kuasa hukumnya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono ...

MK Resmi Laporkan Refly Harun ke KPK Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD resmi melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, dan dua kuasa hukumnya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan percobaan suap terhadap hakim konstitusi dan ketiganya dianggap sebagai pihak yang paling tahu soal upaya penyuapan.

Yang kami laporkan itu tiga orang yang tahu adanya percobaan suap, yakni JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono. Kami laporkan karena mereka tahu adanya percobaan penyuapan, kata Mahfud dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/12).

Mahfud menegaskan, selama ini pemberitaan di media massa keliru, karena tidak ada dugaan penyuapan. Yang ada yakni upaya penyuapan. Seakan-akan kami ini melaporkan dugaan penyuapan, tidak ada dugaan penyuapan di MK. Tidak ada dugaan penyuapan ke hakim berdasarkan temuan tim. Bahwa orang akan mencoba dan uangnya lari kemana, itu yang kami laporkan ke sini, ucap Mahfud.

Pelaporan ke KPK ini juga diakui Mahfud sebagai bukti ketegasan lembaganya dalam menindak korupsi. Ia sengaja melakukan pelaporan ke KPK bukannya ke Mabes Polri, karena tidak mau dituduh membuat orang yang melaporkan (Refly) terkena pidana.

Kalau saya laporkan Refly ke Polri, nanti orang akan mengatakan, 'oh karena dituduh korupsi nanti yang melaporkan malah dipidanakan. Sekarang kami tidak melaporkan fitnah tapi langsung korupsi biar hakimnya langsung diperiksa kalau memang terkait, tandasnya.

Laporan tim investigasi independen yang dibentuk MK menyebutkan, pada 24 September lalu, Majelis Hakim MK memenangkan pasangan JR Saragih dan Nuriaty Damanik sehingga mereka menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa putusan MK memenangkan JR Saragih-Nuriaty itu berbau suap ke hakim MK.

Kasus ini mencuat setelah pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun, menuliskan opini pada Harian Kompas yang menyebutkan adanya suap di tubuh MK.

Seperti diberitakan, ketika Refly sebagai kuasa hukum Saragih-Damanik, meminta success fee, Saragih minta diskon. Sebab, sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan ke hakim MK. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026