Selasa, 14 Desember 2010 11:01:10

Panitera Pengganti MK Dinonaktifkan

Panitera Pengganti MK Dinonaktifkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Panitera Pengganti MK Dinonaktifkan

Makhfud, Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal MK selesai melakukan seluruh tahapan ...

Panitera Pengganti MK Dinonaktifkan  Ist.
Beritabatavia.com - Makhfud, Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal MK selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga obyektivitas pemeriksaan.

Makhfud dinonaktifkan sebagai panitera pengganti sampai pemeriksaan selesai agar obyektivitas dapat dicapai, kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar, Selasa (14/12) pagi.

Djanedjri mengungkapkan, penonaktifan Makhfud sudah dilakukan sejak 10 Desember 2010. Alasan pembebasan sementara ini karena tim internal tidak mau mendapat hambatan berupa bias.

Sejak awal kami usul nonaktif sebagai panitera pengganti di MK supaya tidak bias dan dapat konsentrasi pada kasus ini, ujarnya.

Tim internal MK terdiri dari panitera, atasan langsung dari Makhfud, biro umum, bagian pengawasan, dan Sekjen MK Janedjri sebagai ketua.

Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsungĀ  selama kurang lebih 4,5 jam, Makhfud dianggap sangat kooperatif. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh tim dijawab semua.

Dia kooperatif sekali, menjawab blak-blakan, kata Janedjri sebagaimana dikutip dari deti.com, Senin (13/12).

Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk klarifikasi terhadap keterangan Makhfud di laporan tim investigasi suap MK. Termasuk analisis dan kesimpulan dari tim yang dipimpin oleh Refly Harun tersebut.

Tim internal sengaja memberikan ruang seluas-luasnya pada Makhfud untuk bisa menjelaskan hal-hal yang dituliskan tim investigasi suap MK.

Selain memeriksa Makhfud, tim internal MK juga menerima keterangan dari putri hakim konstitusi, Arsyad Sanusi, Neshawati. Neshawati berinisiatif mendatangi MK karena ingin mengklarifikasi apa yang sesungguhnya terjadi, sepengetahuan dia.

Seperti yang diketahui, dalam laporan tim investigasi suap di MK, disebutkan bahwa ada seseorang yang memberikan rincian pertemuan dan penyerahan sejumlah uang untuk memenangkan sebuah perkara pemilukada. Di rincian pertemuan itu, nama Panitera Pengganti, Makhfud, disebut sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim.

Sedangkan untuk penyerahan uangnya, dilakukan secara bertahap setiap kali pertemuan dilakukan. Diduga Makhfud telah menerima uang dengan total Rp 35 juta.

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026