Senin, 20 Desember 2010 15:22:58

3 Tahun Penjara untuk Lambertus

3 Tahun Penjara untuk Lambertus

Beritabatavia.com - Berita tentang 3 Tahun Penjara untuk Lambertus

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Lambertus Palang Ama dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menilai ...

3 Tahun Penjara untuk Lambertus Ist.
Beritabatavia.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Lambertus Palang Ama dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menilai Lambertus terbukti terlibat tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Selain menjatuhkan pidana, majelis juga memvonis denda Rp 150 juta.

Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan satu bulan, ucap Sunardi, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12/2010).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman lima tahun penjara.

Menurut majelis, Lambertus terbukti membantu merekayasa asal usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Pembicaraan rekayasa dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, bersama Haposan Hutagalung, Peber Silalahi, Andy Kosasih dan Gayus. Disepakati, uang itu diklaim hasil perjanjian kerjasama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andy dan Gayus.

Lambertus membantu menyiapkan dan membuat surat perjanjian itu. Dia membuat konsep perjanjian di komputer di rumahnya. Surat itu lalu digunakan Andy dan Gayus saat memberi keterangan terkait asal usul uang saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026