Beritabatavia.com -
AKBP Syamsurijal Mokougouw akhirnya mengaku pergi ke rumah Komjen Susno Duadji akhir bulan Desember 2008. Padahal di awal persidangan, Syamsu bersikukuh ke rumah Susno awal bulan, bertepatan dengan kedatangan Sjahril Djohan.
Jangan memalukan Polri. Mau pesan pesawat harus sudah ada tanggal dan nama terlebih dahulu. Pesan pesawat ke Kalimantan juga begitu, apalagi ke luar negeri. Saya punya bukti tanggal itu. Bagaimana mungkin Anda ke rumah terdakwa kalau belum ada kepastian tanggal untuk ditandatangani, tanya salah satu pengacara Komjen Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Ya. Ya benar..benar, jawab Syamsurijal.
Apakah maksud saksi terburu-buru, karena tanggal 31 Desember saksi harus terbang ke Belanda? Anda ke rumah terdakwa tanggal 27, cecar Henry sambil menunjukan bukti surat perintah jalan.
Ya. Ya benar..benar, ucap Syamsurijal mengulangi jawabannya.
Mendapat jawaban berbeda, Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto langsung mengambil mikrofon. Charis kemudian meminta agar saksi mempertegas jawabannya.
Lah yang benar yang mana? Ke hakim atau penasehat hukum? Jangan plin-plan. Ke hakim bilang tanggal 4 Desember, ke penasehat hukum tanggal 27. Coba ingat-ingat datang tanggal berapa ke rumah terdakwa? tanya Charis dengan nada meninggi.
Kalau dicantumkan tanggal 27 ya tanggal 27 Desember, jawab Syamsurijal sambil disambut pengunjung yang tertawa kecil.
Henry pun menyayangkan jawaban Syamsurijal tersebut. Henry merasa Syamsu tidak mempunyai suatu beban dalam jawabannya.
Saya tidak melihat Syamsurijal yang saya kenal. Saat ini, pengecut dan punya beban. Saya minta istighfar dulu, supaya bisa berfikir jernih. Saudara tidak seperti yang saya kenal. Saya kenal betul saudara. Saya kasihan dengan saudara, ujar Henry.
Henry lalu meminta kepada majelis hakim agar menskors sidang selama 5 menit untuk memberi waktu kepada Syamsu agar bisa memberikan kesaksian yang benar di persidangan.
Saya mohon hakim diskors 5 menit saja, istighfar, minum air putih, supaya berfikir jernih, ucap Henry.
Sebagai catatatn, perbedaan tanggal ini sangat penting untuk pembuktian kasus suap yang diterima Komjen Susno. Menurut Sjahril Djohan yang telah divonis 1,5 tahun penjara, Sjahril datang ke rumah
Susno tanggal 4 Desember 2008. Saat itu, masih menurut Sjahril, dia bertemu AKBP Syamsurijal saat hendak menyerahkan uang suap Rp500 juta.
Kalau dia ke sana tanggal 27, artinya tidak ada yang menyaksikan, ucap salah satu pengacara, Makdir Ismail.
Cukup. Kesimpulan biar nanti dimasukan ke pembelaan, potong hakim
Charis Mardiyanto. o nor