Beritabatavia.com -
Ada benarnya jika kasus Gayus Tambunan (GT) tidak dipandang hanya dari sisi negatifnya saja. Apapun alasannya, kasus Gayus telah membuka mata semua elemen bangsa, bahwa mafia hukum dan mafia pajak dan mafia lainnya maih tumbuh subur di republik ini.
Hal tersebut juga diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Ito Sumardi kepada wartawan, Jumat (21/1). Kasus GT jangan dilihat dari sisi negatif saja, tapi setelah merenung kita perlu melihat dari sisi positif, kata Komjen Ito Sumardi.
Menurutnya, dari kasus Gayus ini bisa dipelajari modus operandi yang dilakukan para mafia. Sehingga, aparat bisa melihat kelemahan-kelemahan dalam sistem penegakan hukum. Tanpa ada kasus Gayus kita tidak pernah tahu dunia permafiaan di Indonesia, kita mungkin melihat ini sisi positifnya, ujarnya.
Komjen Ito juga membantah, jika Polri dituduh lamban atau tidak serius dalam menangani berbagai kasus. Tanpa pernah menanyakan apa kendala yang dihadapi Polri. Padahal, kesan itu bukan menunjukkan Polri tidak serius atau lamban, tetapi karena Polrik menghadapi kendala yuridis. Itu adalah kendala yuridis dan teknis, kata dia.
Dia menjelaskan, kendala-kendala yuridis itu adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur satu kasus yang sama, yang substansinya saling kontradiktif. Misalnya penanganan ilegall logging, ilegal mining, kemudian perpajakan, dan kepabeanan.
Undang-undangnya sama, bertentangan dan bahkan kalau penyidik ingin masuk dalam wilayah dimana kejadian itu terjadi, kami memerlukan suatu proses yang berbelit-belit, kata dia.
Ito mencontohkan penanganan kasus Bank Century yang ditangani oleh Polri. Dalam kasus itu, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto melakukan kordinasi antar penegak hukum. Paling tidak ada kesepakatan-kesepakatan yang harus kita penuhi bersama, memotong birokrasi dan memotong ego sektoral yang ada selama ini sehingga mau tidak mau harus terbuka, katanya. son