Beritabatavia.com -
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta perlindungan hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi pengusaha yang sedang mengalami proses hukum. Perlindungan ini agar para pengusaha tidak menjadi sapi perah oleh oknum penegak hukum.
Perlindungan hukum bukan berarti melindungi para pengusaha yang melakukan tindak pidana. Namun, perlindungan semata-mata agar pengusaha tidak menjadi sapi perah dari oknum penegak hukum saat menjalani proses hukum, jelasĀ Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga di Kantor KPK Jakarta, Jumat (21/1/11).
Dicontohkan, anggota KADIN di daerah sering diperas para penegak hukum. Misalnya, ada pengusaha yang kalah tender kemudian pengusaha itu melaporkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha pemenang itu ke pihak kepolisian.
Anehnya para penegak hukum tidak mengejar kasusnya tapi pengusahanya kemudian diperas. Jadi kini banyak pengusaha di daerah resah. Nah, kita minta bantuan hukum ke KPK, juga nanti ke kejaksaan maupun kepolisian, ungkap Bambang juga anggota Komisi III DPR RI.
Hasil pertemuan dengan KPK, sambung Bambang, akan disepakati membuat MOU (Memorandum Of Understanding) atau kesepakatan dengan KPK terkait perlindungan hukum.
Selain masalah itu, Kadin juga mengajak KPK untuk mencegah kriminalisasi di bidang pajak seperti yang terjadi pada kasus Gayus Tambunan. Komitmen ini juga dibuat untuk mengantisipasinya terjadinya kriminilisasi terhadap para pengusaha sebagai wajib pajak. o end