Beritabatavia.com -
Dua oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut), berinisial AKBP AP dan Bripka WS, disinyalir menjadi penjual dan pengedar narkoba bagi kalangan pelajar dan mahasiswa di wilayah Maluku Utara. Keduanya ditangkap dan kini diperiksa intensif di Propam Polda Malut.
Kapolda Malut, Brigjen Pol Erlan Nul Hakim mengaku, telah memerintahkan Propam Polda Malut untuk memeriksa kedua oknum anggotanya. Karena tindakan itu sangat memalukan korps.
Meski demikian, kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini, karena yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak hanya pengadilan, kata Kapolda di Ternate, Senin (14/2).
Kapolda Malut tidak akan melindungi kedua oknum anggotanya tersebut jika dalam pemeriksaan terbukti menjadi pengedar narkoba, justru akan dikenai sanksi tegas.
Kronologis terungkapnya keterlibatan kedua oknum anggota Polda Malut tersebut sebagai pengedar narkoba, bermula ketika petugas Polda Malut mengamankan tiga orang pengguna narkoba di Ternate pada akhir Januari lalu.
Ketiga pengguna narkoba masing-masing berinisial MT, UD dan JA dalam pemeriksaan di Polda Malut, mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari AKBP AP dan Bripka WS. Mereka mengaku bahwa uang hasil sabu-sabu yang mereka beli langsung ditransfer sesuai dengan permintaan oknum anggota Polda Malut. o end