Selasa, 15 Februari 2011 15:36:39

KPKNL I Jakarta Abaikan Putusan Mahkamah Agung

KPKNL I Jakarta Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Beritabatavia.com - Berita tentang KPKNL I Jakarta Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, melakukan perlawanan hukum dan mengbaikan keputusan Mahkmah Agung dalam masalah ...

KPKNL I Jakarta Abaikan Putusan Mahkamah Agung   Ist.
Beritabatavia.com - Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, melakukan perlawanan hukum dan mengbaikan keputusan Mahkmah Agung dalam masalah pelelangan aset Benua Indah Group, terkait hutang Benua Indah Group (BIG) kepada Bank Mandiri. KPKNL tetap memaksa melakukan pelelangan aset Benua Indah Group, yang rencananya digelar di Hotel Alila Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2011.  Rencana lelang ini kami protes. Karena melawan hukum, mengabaikan fakta Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan dan memenangkan Permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan, sebagaimana tertera dalam putusan Peninjauan Kembali MA No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010, ungkap Kuasa Hukum Benua Indah Group, Habiburokhman di Jakarta, Selasa (15/2). Dijelaskan, merujuk pada Putusan MA, BIG segera melunasi kewajiban sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Namun saat ini, sedang menyiapkan untuk memenuhi pemanggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan/eksekusi  dari isi putusan PK No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010. BIG telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 63/HC/XII/2010 Perihal Permohonan Pemanggilan Para Pihak Untuk Melaksanakan Putusan Nomor.285 PK/Pdt/2010 Sesuai Hukum dan Peraturan Yang Berlaku. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010, hutang BIG kepada Bank Mandiri baru berkekuatan hukum tetap sejak tanggal diterimanya putusan oleh BIG, tegasnya Habiburokhman. Menurutnya, satu hal yang harus disadar oleh KPKNL Jakarta I, adalah pembayaran hutang BIG kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanan putusan pengadilan. Sehingga, harus dilaksanakan dalam koridor system peradilan, yaitu melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan.
Jadi bukan melalui lelang karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri, paparnya serius. Rencana lelang aset BIG, juga bertentangan dengan  Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002  tahun 2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan itu berbunyi Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan
Mengingat hingga hari Senin tanggal 14 Februari 2011 atau 7 hari sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Februari 2011, kami belum menerima pemberitahuan rencana lelang secara tertulis dari KPKNL Jakarta I melalui kurir atau jasa pos, ucapnya.
Karena itu rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1 pada 21 Februari mendatang merupakan tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan. Kami berharap agar KPKNL Jakarta I dalam menjalankan tugasnya senantiasa memmatuhi dan memperhatikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lelang tetap dipaksakan, maka kami akan menuntut KPKNL Jakarta I dan individu dpenanggung-jawab di dalam institusi tersebut  baik perdata maupun pidana, tambahnya. Habiburakhoman menambahkan BIG segera melunasi hutangnya kepada Bank mandiri setelah ada aanmaning dari pengadilan Jakarta Selatan serta setelah Bank mandiri melakukan konversi kebun plasma petani seluas 7800 Hektar. 
Mengingat, selama ini beban hutang kredit plasma di bebankan pada  PT Benua Indah, dari hasil pertemuan antara petani dan dinas perkebunan serta muspida Kalimantan Barat  dan Bank mandiri cabang Pontianak bahwa akan disepakati bahwasannya Bank mandiri harus melakukan konversi kebun plasma yang sudah dibangun Benua Indah kepada petani PIR Trans binaan BIG. Jika KPKNL tetap memaksakan lelang dan ada yang membeli, BIG ingatkan pembeli beresiko hukum baik perdata maupun pidana dan mendapatkan kerugian, sebab jika Pengadilan Jakarta Selatan melakukan aanmaning dan BIG melunasi maka objek yang sudah dilelang akan tetap diambil BIG, pesannya. Jadi kami mengingatkan lagi, kepada khalayak ramai agar tidak mengikuti lelang yang menyalahi peraturan perundang-undangan tersebut demi menghindari kerugian dan resiko tuntutan hukum dari kami baik secara perdata maupun secara pidana berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sambungnya. o end

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026