Beritabatavia.com -
Judi bola yang kini semakin marak di Indonesia, membuat aparat penegak hukum melakukan manuver dengan menjeret permainan judi bola sejajar dengan tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Dedi Gumelar sepakat pengaturan skor dan judi bola masuk ke ranah perbuatan tindak pidana korupsi.
Saya setuju, judi bola dan pengaturan skor masuk korupsi karena bagaimanapun menyalahgunakan yang tidak sepatutnya. Karena aturan main bola itu fair play, jadi wajar dan seharusnya kalau bermain pengaturan skor itu korupsi. Karena itu rangkaian pelanggaran hukum dan layak masuk korupsi walapun sebelumnya kriminal biasa, katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin(14/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusulkan pidana korupsi akan masuk ke ranah olahraga. Mereka yang bertaruh terkait sepakbola dan pengaturan skor terancam pidana korupsi. Hal itu diatur dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang tengah digodok.
RUU ini sudah disusun dan telah disetorkan ke Sekretariat Negara. Upaya ini dilakukan sesuai implementasi konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC. Indonesia sudah meratifikasi pada 2006. o end