Beritabatavia.com -
Empat tersangka korupsi proyek KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kini masih bebas berkeliaran. Pasalnya, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap mereka walau berkas dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari beralasan tidak ditahannya keempat tersangka karena penyidik tidak mengusulkannya. Meski penyidik tidak melakukan penahanan, tiga tersangka atas nama Irman, Dwi, dan Suhardjijo sudah dimohonkan cekal sejak Januari 2011
Keempat koruptor H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri/Pejabat Pembuat Komitmen), Dwi Setyantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang), Suhardjijo (Direktur PT Karsa Wira Utama), dan Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya).
Sementara untuk seorang tersangka lagi, Edwin mengaku tidak mengetahuinya, karena penyidik hanya memohonkan cekal terhadap tiga tersangka. Ya memang ada tiga orang. Saya tidak tahu (yang satu tersangka lagi), karena saya hanya cekal sesuai permintaan (penyidik), ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyatakan penyidik telah melimpahkan empat berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian pada 14 Maret 2011. Selain melimpahkan berkas, penyidik juga saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk diperiksa sebagai ahli.
Kemudian, lanjut Noor Rachmad, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal penghitungan kerugian negara. Dan, sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, 2 orang ahli, dan keempat tersangka. Dengan demikian, penuntut umum masih meneliti keempat berkas tersangka untuk dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan petunjuk.
Kasus korupsi berawal pada tahun anggaran 2009 di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Departemen Dalam Negeri. Ketika itu, Ditjen Adminduk melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem dan blangko KTP yang dilengkapi chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional (paket P.11) dengan Pagu anggaran Rp15,4 miliar
Berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, telah ditentukan konsorsium PT Karsa Wira Utama dan PT Inzaya Raya sebagai pemenang lelang. Dan, sesuai kontrak Nomor 027/667/PD tanggal 16 November 2009, nilai kontrak proyek tersebut adalah sebesar Rp9,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, telah terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan. Karena, aplikasi sistem terintegrasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan database kependudukan (berisi biodata dan foto) ke dalam sistem database mesin personalisasi, ternyata tidak dapat digunakan untuk memasukan biodata, sidik jari, dan foto baru.
Penyidik menganggap telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. o end