Beritabatavia.com -
Kasus penyiksaan terhadap 24 tahanan dari Lapas Kotabumi ke Lembaga Pemasyarakatan, Kelas II B Blambangan Umpu, Way Kanan, terungkap di persidangan saat napi itu diadili Jum’at (22/4) sore.
Puluhan petugas LP Kelas II B Blambangan Umpu menyiksa 24 tahanan. Mereka ditendang dan dipukuli, kemudian digiring dalam keadaan telanjang bulat menuju blok selnya masing-masing, hingga pada saat akan sidang keesokan harinya tidak bisa hadir karena sakit akibat penyiksaan tersebut.
Penyiksaan tersebut jelas melanggar hukum dan melanggar HAM. Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional penghentian segala macam bentuk penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1999.
Penyiksaan diungkapkan tahanan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, saat kami baru tiba kami dipaksa telanjang waktu akan masuk ruang blok, kata Deka ,21, yang mengalami memar di kepala dan lutut.
Demikian pula, Hasan ,37, mengalami nasib serupa. Bibirnya pecah ditendang petugas. Sedangkan Azhari ,31, juga tahanan, memar pada lutut. Kasihan kawan kami Jhon Kenedy tidak bisa mengikuti sidang akibat tulang pinggang dan punggung keseleo, kata Azhari.
Menurut pengakuan para tahanan, seusai magrib, mereka tiba di LP Way Kanan. Mereka diangkut dengan mobil khusus tahanan dari LP Kotabumi, Lampung Utara.
Sebelum memasuki blok ruang sel, mereka dikumpulkan puluhan petugas LP. Di situlah mereka disiksa dan diminta telanjang bulat. Kemudian, dengan kondisi telanjang dan berjongkok. Kami tidak boleh melihat wajah yang menyiksa kami, sekali saja melihat langsung ditinju dan ditampar hingga bibir kami pecah, kata para tahanan. o end