Beritabatavia.com -
AY (30), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan memanfaatkan Facebook untuk melakukan penipuan. Dengan keahlian mengotak-atik komputer, sarjana IT mampu mengeruk uang. Modusnya mengelabui korbannya dengan menjual barang elektronik. Ternyata setelah dibayar, barang tidak diserahkan.
Bahkan AY nekad mencatut nama Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Erwin Aksa Mahmud, agar pengguna jejaring sosial tertarik dan percaya dengan nama besar pengusaha terkenal di Sulawesi Selatan.
Tipu muslihat AY memang membuahkan hasil, pengguna facebook tertarik dengan cara yang dilakukan YA, ungkap Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Selasa (26/4).
Dalam aksinya, AY menawarkan barang elektronik dengan akun Facebook bernama Batam Cell dan Sri Devishop. Tidak itu saja tersangka juga menawarkan penjualan produk barang elektronik dengan memberikan bonus berupa memory card, flashdisk, earphone dan headphone.
Lantaran tertarik, banyak konsumen memesan barang tersebut dan dibayar lewat bank. Setelah uang ditranfer calon pembeli, tersangka tidak pernah mengirimkan produk barangnya.
Diperkirakan korbannya puluhan karena bisnis kotor ini dijalankan selama 1,6 tahun, namun yang melapor belum banyak. Kami mengimbau agar korban segera melapor kepada polisi, sarannya.
Tersangka AY diringkus di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2011.Polisi menyita satu unit komputer, modem internet dan telepon selular. Dan kini polisi mengejar dua anggota keluarga AY, berinsial S dan DK.
AY dikenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang penipuan melalui internet dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. o end