Beritabatavia.com -
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berharap bisa menuntaskan perbaikan dan pembuatan sejumlah aturan ketenagakerjaan. Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari, mengatakan, di antara aturan yang mesti dirampungkan itu seperti revisi UU Tenaga Kerja Indonesia, ratifikasi PBB tentang buruh migran 1990 dan penyusunan RUU Pekerja Rumah Tangga.
Yang pertama ialah soal revisi UU Mentri Tenaga Kerja no. 13 tahun 2003, kemudian yang kedua Revisi UU no. 39 tahun 2004 tentang TKI, kemudian ratifikasi PBB tentang buruh migran tahun 1990, serta penyusunhan tentagn RUU Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Sebetulnya itu 4 hal yang kami kerjakan, itu komitmen kami untuk menjawab semua persoalan,ujarnya di Jakarta, Minggu (1/5)
Hari ini diperingati sebagai hari buruh internasional (Mayday). Aksi unjuk rasa ribuan buruh terpusat di beberapa tempat, di antaranya di Istana Negara. Hal ini disebabkan buruh merasa selama ini tidak didengar aspirasinya oleh pengusaha maupun oleh Kemenakertrans. Bahkan beberapa pekerja media massa merasa tidak diperlakukan adil oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja.
Aksi demo iniĀ tak hanya di Jakarta, hari buruh juga diperingati di berbagai daerah di Indonesia. O brn