Sabtu, 07 Mei 2011 18:34:51

Masalah Wanprestasi PT Benua Indah Group Jadi Pidana

Masalah Wanprestasi PT Benua Indah Group Jadi Pidana

Beritabatavia.com - Berita tentang Masalah Wanprestasi PT Benua Indah Group Jadi Pidana

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menyayangkan maraknya kasus perdata, yang mengalami pemaksaan rekayasa menjadi kasus pidana. Langkah ...

Masalah Wanprestasi PT Benua Indah Group Jadi Pidana Ist.
Beritabatavia.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menyayangkan maraknya kasus perdata, yang mengalami pemaksaan rekayasa menjadi kasus pidana. Langkah ini ditempuh untuk tujuan dan maksud terselubung seperti menghancurkan kompetitor atau lawan bisnis, ingin menguasai
atau mencaplok perusahaannya, dan menegakkan tiang monopoli.

Karena itu, peradilan seharusnya lebih profesional serta jeli dalam mengantisipasi terhadap pergeseran hukum. Mengingat masalah pemaksaan rekayasa ini, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Juga berdampak pada ketidakpercaan bagi dunia usaha dan investor dalam mengembangkan usahanya, ungkap Melvin Barimbing, Kordinator MAPPI dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/5).

Diakuinya, sejak awal tahun 2011, laporan dunia usaha yang mengadukan adanya pemaksaan rekayasa dari kasus perdata menjadi pidana, grafiknya melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terakhir laporan ketidakberesan pemaksaan rekayasa yang dialami PT Benua Indah Group (BIG). Perusahaan perkebunan dan industri sawit di Kalimantan Barat ini, mendesak MAPPI untuk memantau jalannya persidangan kasus perdata yang disulap jadi pidana.

Saat ini, lanjut Melvin, kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Direktur Utama PT BIG, Budiono Tan dan General Manajer PT BIG, Wijanarko Lie, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli CPO dengan sistim forward trading sebesar Rp42 miliar, yang dilaporkan Andi Fauzan, Direktur Operasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) dan Sutomo, Direktur Utama PT SJIM.

Jika dipelajari seksama, sebenarnya kasus ini masuk dalam ranah wanprestasi. Mengingat, kedua belah pihak melakukan transaksi sistem forward traiding. Jual beli Crude Palm oil seharga Rp74,5 miliar antara kedua persauahaan ini, terjadi tahun 2009. PT BIG sudah memenuhinya dengan mengirim CPO ke PT SJIM sebesar Rp33,5 miliar dan yang belum terkirim Rp42 milyar, ungkapnya.

Dengan kata lain, PT BIG sudah memenuhi kewajibannya, namun dalam perjalanan pengiriman selanjutnya mengalami hambatan sebab PT BIG sedang menghadapi rencana penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Jakarta I. Ditambah munculnya konflik sosial di kawasan perkebunan sawit oleh sejumlah LSM Persatuan Petani PIR Trans Kabupaten Ketapang yang dipimpin oleh Isa anshari, yang menghasut petani sawit binaan PT BIG.

Akibatnya produksi terhenti, bahkan PT BIG tak bisa melanjutkan sisa permintaan PT SJIM. Juga dalam kondisi Force Marjeur, karena kondisi Sosial dimana setiap akan dilakukan Pemuatan CPO ke PT SJIM selalu dihalang halangi oleh LSM yang dipimpin Isa Anshari.

Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, namun reaksinya hanya sesaat, sehingga sisa pengiriman terganggu, papar Yustinus, Ketua Forum Komunikasi Petani Sawit Benua Indah Group (FKPS BIG).

Selain itu, sambung Yustinus, November 2001, kantor, mess karyawan, pabrik pengolahan CPO serta logistic untuk pengangkutan CPO milik PT BIG dirusak dan dibakar, oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan petani dan pelakunya sudah ditahan polisi. Sehingga banyak karyawan BIG takut datang ke pabrik.

Kondisi inilah, yang menyebabkan tidak terkirimnya CPO kepada PT SJIM. Namun, PT BIG masih punya niat baik untuk menyelesaikan sisa pengiriman kepada PT SJIM, ternyata PT SJIM tidak mau menerima kenyataan yang ada, sambungnya.

Hasil pengamatan MAPPI, sambung Melvin, kasus ini sebenarnya tidak masuk dalam ranah pidana penipuan dan pengelapan, tetapi ranah perdata. Mengingat, kasus ini dimulai adanya kontrak jual beli yang disepakati bersama atas dasar kepercayaan yang terjadi hampir 9 tahun antara PT SJIM dan PT BIG.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan, dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif

Dalam unsur objektif, tak terpenuhi sebab perjanjian kontrak jual beli yang dilakukan tak ada unsur pemaksaan terhadap Direksi PT SJIM yang dilakukan PT BIG. Apalagi dalam hubungan jual beli CPO antara PT SJIM dan PT BIG, sudah berlangsung hampir 10 tahun. Bahkan, sebelumnya tak ada masalah dalam pengiriman.

Dalam unsur Subyektif, terkait delik penipuan juga tidak terpenuhi dilakukan PT BIG terhadap PT SJIM karena saat barang pesanan mau dikirim ternyata dihalangi-halangi dan ada keadaan Force Marjeur akibat gangguan social dan alam. Jadi tidak unsur dengan sengaja PT BIG melakukan penipuan.

Dalam unsur Subjektif dan objetif dalam delik Pengelapan didalam kasus kontrak jual beli antara PT BIG dan PT SJIM juga tidak terpenuhi karena kegagalan pemuatan CPO selalu disampaikan oelh Pihak BIG kepada PT SJIM serta peyebab tidak terkirimnya CPO ke PT SJIM.

Apalagi PT BIG tidak sama sekali menjual barang hasil sitaan seperti yang dituduhkan saksi pelapor karena menurut surat KPKNL CPO yang dihasilkan PT BIG bukanlah merupakan barang sitaan dan boleh dijual, tambahnya. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026