Beritabatavia.com -
Memalsukan dokumen visa, mucikari atau agen terbebas dari pembayaran dana kompensasi ke negara. Alhasil, negara pun dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
DI kala negeri ini dilanda krisis keuangan, ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Cina, atau lebih dikenal dengan sebutan cungkok, dan PSK impor lain, justru merajalela melakukan praktik asusila. Melalui bisnis haram itu, ditengarai, para pemuas syahwat itu, mengirimkan ratusan miliar rupiah per bulan dari para pelanggan, ke luar negeri.
Bisnis prostitusi terselubung dengan menyediakan PSK asing, memang kian marak di sejumlah tempat hiburan di Jakarta dan kota-kota besar lain di Indonesia. Para PSK yang didatangkan dari berbagai negara seperti Cina, Uzbekhistan, Thailand, Vietnam dan Philipina, menjamur di sejumlah tempat hiburan malam. Berusia muda dan berkulit mulus serta hanya mengenakan pakaian minim, bahkan nyaris bugil, menjadi daya tarik tersendiri, bagi para pemburu kenikmatan syahwat.
Keberadaan pelacur asing ini, tidak terlepas dari peran mafia prostitusi internasional. Mafia yang menguasai jalur Jakarta-Singapura-China ini, mengatur para PSK asing mulai dari mendatangkan dari negeri asal, menyediakan tempat tinggal, hingga memasok ke pria pemesan.
Meski praktik prostitusi terselubung ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, namun tidak mudah untuk memberantasnya. Petugas dari instansi terkait, seperti imigrasi dan kepolisian bak menemukan sebuah tembok tebal yang sulit ditembus. Padahal, potensi kerugian negara, dibalik bisnis ‘lendir’ ala pangeran cungkok ini, sangat besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2008, tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pemberi kerja kepada TKA, harus membayar kompensasi. Dalam Bab I Pasal 1, Ketentuan Umum, kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA, kepada negara atas penggunaan TKA. Dana kompensasi tersebut seharusnya masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besarnya dana kompensasi ditetapkan sebesar 100 dolar AS/TKA/bulan. Di Indonesia, disinyalir terdapat lebih dari 1000 PSK asing. Dengan demikian, dana kompensasi untuk seorang PSK asing adalah sebesar Rp1 juta (kurs Rp10.000/dolar)/bulan. Jika terdapat 1000 PSK, berarti dana kompensasinya sebesar Rp1 miliar/bulan. Kehadiran PSK asing sendiri, sudah berlangsung beberapa tahun, sehingga kerugian negara pun bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliaran rupiah.
Pertanyaannya, apakah dana kompensasi tersebut benar-benar dibayarkan pemberi kerja (agen) kepada negara?.
Ditengarai, Peraturan Menteri tentang dana kompensasi tersebut tidak digubris. Alhasil, uang negara pun raib begitu saja. Sang pangeran cungkok memanfaatkan berbagai celah, agar terbebas dari kewajiban mereka. Salah satunya, tentang izin masuk ke Indonesia dan keterangan tujuan kedatangan wanita-wanita asing tersebut.
Agen, yang juga biasa disebut sebagai mafia prostitusi internasional ini, menyediakan visa wisata atau lebih dikenal dengan kode 451 kepada para PSK asing. Selain mencantumkan pertukaran budaya, kebanyakan dari mereka juga mencantumkan tujuan datang ke Indonesia, sebagai penyanyi atau penari. Padahal, itu cuma akal-akalan semata. Setiba di Jakarta, para wanita-wanita asing ini diperkerjakan sebagai PSK di sejumlah tempat hiburan malam, hotel mewah dan panti-panti pijat plus.
Dengan menggunakan visa kunjungan singkat, pebisnis ‘lendir’ ini pun terbebas dari kewajiban membayar dana kompensasi untuk negara. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hanya TKA-lah yang berkewajiban membayar dana kompensasi, dan tidak berlaku bagi WNA yang sekadar sebagai wisatawan. Padahal, puluhan hingga miliaran rupiah dikeruk dari bisnis illegal ini.
Satu peraturan dilanggar, otomatis peraturan lain ikut dilabrak. Selain soal dana kompensasi, peraturan lain yang dilabrak, terkait perizinan. Masih dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. Dari izin inilah, baru para TKA mendapat rekomendasi visa dari Imigrasi.
Cabut Izin Usaha
Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Arie Budhiman, mengancam akan mencabut izin perusahaan restoran atau tempat hiburan malam, yang terbukti menggelar praktik prostitusi di lokasi usahanya. Ancaman ini dilontarkan Arie terkait kian maraknya praktik prostitusi khususnya oleh wanita asing seperti cungkok (Cina), Ubezkistan, Vietnam, Filipina dan Thailand yang berseliwiran di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Meski demikian, Arie mengaku, ancaman itu sulit dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Disparbud Pemprov DKI tidak menemukan data-data wanita asing itu yang terdaftar sebagai karyawan.
Dari data dan keterangan para pengusaha, wanita-wanita asing yang dituding melakukan praktik prostitusi sulit dibuktikan, kata Arie kepada Tabloid Pro, kemarin.
Menurut Arie Budhiman, pihaknya sudah maksimal melakukan pengawasan sebatas kewenangan sebagai pemberi izin perusahaan restoran dan hotel serta hiburan. Pihak yang lebih berkompeten menindak dan mengawasi keberadaan orang asing, kata Arie, ada pada pihak Imigrasi.
Dari mana mereka bisa masuk, lalu izin apa yang mereka gunakan untuk bisa tinggal di Indonesia. Kemudian, sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas orang-orang asing itu. Tugas tersebut ada pada instansi lain, ujar Arie.
Arie meminta masyarakat tidak menumpahkan semua kesalahan ke Disparbud, terkait menjamurnya PSK asing di Jakarta. Namun, Arie Budhiman berjanji, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bahkan mencabut izin usahanya, jika terbukti mempekerjakan warga asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dalam waktu dekat kita akan melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha khususnya hiburan malam, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran izin usaha yang dilakukan, tegas Arie Budhiman.
Gelar Razia
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengungkapkan, praktik prostitusi di sejumlah tempat hiburan malam adalah tindakan melawan hukum. Apalagi, kata Edward, prostitusi tersebut melibatkan wanita asing yang datang ke Indonesia hanya dengan mengunakan visa wisata.
Kita akan merazia sejumlah tempat hiburan yang disebut-sebut menyediakan tempat untuk praktik prostitusi. Razia ini akan dilakukan bersama instansi terkait, salah satunya Imigrasi, ungkap Edward Aritonang kepada Tabloid Pro.
Jika ditemukan bukti yang kuat, polisi akan memproses para tersangka, terutama mucikarinya atau agen. Sedangkan untuk pelanggaran ke dokumen imigrasi, jelas Edward, akan langsung ditangani pihak Imigrasi. Kita sedang melakukan koordinasi dengan Imigrasi, kata Aritonang. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui, sudah mendapat informasi terkaiat sejumlah tempat hiburan yang menyediakan sajian berbau prostitusi. Aritonang juga membenarkan, sejumlah usaha hiburan malam menyediakan PSK asing dari Cina, Uzbeskitan dan sejumlah Negara Asia lainnya. O tim BBC