Minggu, 29 Mei 2011 18:20:57

Reformasi Polri Bersifat Kosmetik

Reformasi Polri Bersifat Kosmetik

Beritabatavia.com - Berita tentang Reformasi Polri Bersifat Kosmetik

Reformasi Institusi di tubuh kepolisian yang telah berjalan selama 13 tahun, ternyata belum dilakukan secara lebih substansial dan lebih utuh. ...

 Reformasi Polri Bersifat Kosmetik Ist.
Beritabatavia.com - Reformasi Institusi di tubuh kepolisian yang telah berjalan selama 13 tahun, ternyata belum dilakukan secara lebih substansial dan lebih utuh. Bahkan, reformasi polisi tidak memadai dalam mewujudkan polisi yang profesional, tidak militeristik dan tidak korup.

Dinamika reformasi yang berjalan tidak memberikan kontribusi yang maksimal, bagi pembentukan polisi yang akuntabel. Reformasi polisi yang berjalan hanya bersifat kosmetik belaka, ungkap Direktur Program Imparsial, Al A'raf di kantor Imparsial Jakarta, Minggu (29/5).

Imparsial mengimbau upaya mengintensifkan kembali jalannya reformasi polisi, dengan beberapa langkah seperti perubahan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri dan revisi KUHAP, terutama mengenai tugas dan fungsi Polri dalam sistem peradilan pidana, serta terkait dengan luasnya diskresi yang dimiliki polisi dalam konteks hukum.

Saat ini keadilan seperti menjadi suatu yang mahal. Pengadilan hukum nampak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tapi tumpul jika berhadapan dengan penguasa, ujarnya.

Selain itu, sambung dia,  untuk mengintensifkan reformasi polisi, struktur dan kedudukan Polri harus diubah. Polisi seharusnya berada di bawah Kementerian tertentu, bukan di bawah Presiden serta pemberian sanksi secara tegas dan berat kepada aparat kepolisian yang menyimpang dengan syarat tidak diskriminatif.

Dengan demikian, Polri gagal menjalankan reformasi. Kegagalan tersebut tidak lepas dari kewenangan yang diberikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) selaku pengawas internal di kepolisian.

Berbagai contoh kegagalan dari reformasi Polri diantaranya dengan masih tingginya, laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, tindakan kekerasan hingga kasus salah tangkap yang dilakukan Polri.

Untuk kasus terorisme, sejak tahun 2005 tercatat setidaknya ada 70 kasus salah tangkap. Sementara, untuk berbagai tindakan kriminal telah terjadi 135 kasus sejak 2005 sampai 2010. Diantaranya, penyerangan terhadap warga, pembunuhan, pemerasan dan kekerasan berlebih dalam penanganan unjuk rasa. Dan untuk kasus salah tangkap dalam kasus terorisme, indeksnya setiap tahun terus meningkat.

Kebobrokan kepolisian juga terdapat dalam data Transparansi Internasional, menyebut pada tahun 2008 Polri merupakan Institusi terkorup di Indonesia. Sedang data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan terdapat 145 tunggakan kasus korupsi yang harus diselesaikan pada tahun 2010, paparnya.

Sebagai solusi memperbaiki Institusi kepolisian, Al A'raf mengimbau pemerintah harus memeberikan kewenangan lebih kepada Kompolnas untuk mengawasi kinerja Polri. Karena itu, diperlukan perbaikan pada sistem rekruitmen dan promosi yang selama ini dinilai masih sangat serba suap-menyuap. o end
Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026