Selasa, 07 Juni 2011 21:10:04

Pensiunan Direksi Peruri Dijerat Pasal Korupsi

Pensiunan Direksi Peruri Dijerat Pasal Korupsi

Beritabatavia.com - Berita tentang Pensiunan Direksi Peruri Dijerat Pasal Korupsi

Suparman, pensiunan Direktur Perancanaan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), diseret ke Pengadilan Tindak Pidana ...

Pensiunan Direksi Peruri Dijerat Pasal Korupsi Ist.
Beritabatavia.com - Suparman, pensiunan Direktur Perancanaan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gara-gara melakukan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) Perum Peruri tahun anggaran 2002-2007 sebesar Rp296,5 juta.

Terdakwa Suparman melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surma, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/6).

Jaksa menjelaskan, modus yang dilakukan Suparman, dengan membebankan dana BIOPSI. Suparman bersama-sama Kusnan Martono (mantan Direktur Utama Perum Peruri) dan Islamet (mantan Direktur Keuangan Perum Peruri) menyelewengkan ke dalam pembukuan perusahaan. Sehingga perbuatan itu, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp11,326 miliar dan US$2.500.

Dana Peruri yang diselewengkan itu, lanjut Jaksa, disimpan di rekening pribadi I. Slamet selaku Direktur Keuangan. Terdakwa Suparman kebagian jatah Rp296,5 juta, yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin.

Dana diterima Suparman dalam beberapa tahap dalam rentang waktu 2003 hingga 2007. Suparman juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya (uang) sampai sekarang. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan SK Perum Peruri Nomor 256 Tahun 1984 tentang prosedur pengeluaran dan pertanggungjawaban, urai jaksa dari Kejaksaan Agung tersebut.

Akibatnya, Jaksa menjerat Suparman menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman selama 20 tahun penjara.

Seusai mendengarkan dakwaan, Suparman mengaku tidak mengerti. Malah mengaku heran karena kasus ini baru disidik setelah dirinya pensiun. Suparman mengklaim bahwa selama masih aktif bekerja, dia tidak pernah menemukan laporan kerugian negara dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Peruri.

Saya menduga ada dokumen yang saat dilakukan audit oleh BPK tidak bisa diperlihatkan oleh almarhum Slamet. Padahal itu tanggung jawab manajemen," protesnya,. Majalis hakim menunda sidang selama sepekan untuk mengajukan pembelaan. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026