Beritabatavia.com -
Dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhamad Nazarudin dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlit di Pelembang, Sumatera Selatan, dan pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjiri M Gaffar, belum terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Nazarudin terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan, KPK telah melayangkan panggilan kepada Nazaruddin untuk diperiksa Jumat (10/06) mendatang. KPK sudah menjadwalkan akan meminta keterangan pada Muhammad Nazaruddin, pada Jumat mendatang, kata Chandra, Rabu (8/6).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Nazaruddin akan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007. Nazaruddin dimintai keterangan terkait penyelidikan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas, kata Johan.
Johan mengaku KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ditjen PMPTK sendiri telah dibubarkan pada 2010 lewat Peraturan Presiden. Kasus ini masih penyelidikan.
Pada tanggal yang sama, istrinya, Neneng Sriwahyuni, juga akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans. Menurut Chandra, Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin, baik ke pimpinan Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR, dan pimpinan Komisi VII DPR.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya surat pemanggilan terhadap Muhammad Nazaruddin, karena surat itu masuk ke pimpinan komisi.
Saya kan cuma anggota, bukan pimpinan komisi. Saya tidak tahu, apakah surat itu sudah diterima atau belum oleh pimpinan Komisi VII, kata Sutan.0 son