Kamis, 16 Juni 2011 18:23:13

Dua Politisi PDIP Dihukum 1,8 Tahun

Dua Politisi PDIP Dihukum 1,8 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Dua Politisi PDIP Dihukum 1,8 Tahun

Dua terdakwa Kasus Cek Pelawat Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom, yang juga merupakan Politisi PDI Perjuangan, Max Moein dan Rusman ...

Dua Politisi PDIP Dihukum 1,8 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Dua terdakwa Kasus Cek Pelawat Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom, yang juga merupakan Politisi PDI Perjuangan, Max Moein dan Rusman Lumbatoruan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suhartoyo, mengatakan Max dan Rusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal tentang penerimaan suap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telah menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa yaitu Max Moein dijatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbatoruan dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan kemudian terakhir Willem Max Tutuarima dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan Vonis Kepada empat Terdakwa Kasus Cek Pelawat yaitu Agus Chondro, Max Moein, Rusman Lumbatoruan dan Willem Max Tutuarima. Agus Chondro divonis 1 tahun 3 bulan sementara Willem Max Tutuarima divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis Willem lebih ringan dari Max dan Rusman, karena telah mengembalikan uang suap kepada KPK. Sementara Agus merupakan whistleblower atau orang yang membongkar kasus ini. O ant/brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026