Beritabatavia.com -
Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan kliennya akan kembali menggalang dukungan moril dari masyarakat. Sejauh ini kata dia Komisi III DPR masih konsisten mendukung Prita. Sebelumnya, MA melalui situsnya telah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidana Prita Mulya Sari. Karena kasasi diterima, Prita terancam kembali ke meja hijau.
Slamet Yuwono melanjutkan, Prita Mulyasari akan menggunakan putusan kasasi perkara perdata kasus yang sama sebagai bukti, untuk mengajukan Peninjauan Kembali perkara pidananya. Slamet menilai, putusan dari MA tersebut tidak konsisten karena dalam putusan pedata, MA justru memenangkan Prita. Kata dia pengacara masih menunggu salinan putusan atau pemberitahuan dari MA.
Semoga ada kesalahan dalam website MA, tapi kalaupun benar adanya kami akan mengajukan langkah hukum, kami akan melawan dengan Peninjauan Kembali dengan bukti putusan perkara perdatanya, ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (9/7).
Arifin Tumpa, Hakim MA waktu itu, lanjut Slamet, mengatakan pada putusan perdatanya bahwa memenangkan Prita Mulyasari, dan menolak gugatan Omni, artinya hakim mengatakan Prita tak melakukan perbuatan melawan hukum. O brn