Beritabatavia.com -
Gara-gara belum menyerahkan kuitansi dan salinan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007-2009, Indonesia Corruption Watch (ICW), menuntut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk segera memenuhi kewajiban hukum, sebagai tindak lanjut hasil sidang lanjutan pada 15 November 2010 dengan agenda putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis komisioner mengabulkan permintaan informasi publik berupa salinan dokumen SP dana mengacu keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 15 November lalu. Sayangnya, hingga kini Gubernur DKI Jakarta ingkar janji dalam penyerahannya. Dan langkah ini jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Permintaan ICW atas salinan SPJ dana Bos dan BOP ini megacu keputusan Majelis Komisioner KIP sejak 15 November lalu, kata Peneliti Senior ICW Febri Hendri, di Jakarta, Minggu (10/7).
Dalam putusan KIP itu juga mewajibkan lima kepala sekolah yang dilaporkan yakni SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta untuk menyerahkan laporan ke ICW, sambungnya.
Pihak-pihak itu, tidak memenuhi kewajiban hukum berupa penyerahan kuitansi dan salinan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 pada ICW. Dengan alasan mengajukan keberatan atas keputusan KIP pusat dan masih menunggu hasil dari pengajuan keberatan, ungkapnya
Padahal sudah enam bulan mereka tidak pula mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, jadi putusan KIP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tegasnya. o end