Beritabatavia.com -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah mengamati perkembangan alat pembayaran dengan teknologi electronic money (e-money). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengatakan e-money berpotensi disalahgunakan dengan menjadikannya alat suap.
Produk layanan jasa keuangan berupa e-money prabayar dengan nilai Rp 1 juta ke bawah bisa disalahgunakan oleh pelaku, kata Subintoro di Jakarta kemarin. Misalnya, dia mencontohkan, dengan memberikan e-money prabayar yang jumlah kelipatannya diperbanyak untuk voucher tunjangan hari raya.
Ada dua jenis e-money yang beredar di pasar Indonesia saat ini: jenis prabayar dengan nilai maksimum Rp 1 juta dan register card. Untuk memiliki register card, pengguna terlebih dulu harus memiliki rekening di bank. Dengan begitu, kata Subintoro, pengguna dipastikan sudah terdaftar karena telah melalui proses identifikasi bank know your customer dan customer due diligence.
Sementara itu, yang prabayar berkebalikan dengan register card. Pengguna tak melalui proses identifikasi dari bank. Semacam voucher pulsa, kata Subintoro. Jenis inilah yang diwanti-wanti PPATK.
Bank Indonesia membatasi nilai transaksi elektronik maksimal Rp 5 juta untuk mencegah tindakan pencucian uang. Pembatasan nilai transaksi tersebut terdapat dalam Peraturan BI. Selain itu, BI memberi batasan maksimal transaksi Rp 20 juta per hari.
Hingga April 2011, BI mencatat transaksi melalui e-money sebanyak 10 juta transaksi dengan nilai Rp 1,9 miliar per hari, sehingga total per April sebesar Rp 235 miliar. o end