Beritabatavia.com -
Keberadaan aktivis hukum sekaligus anggota Indonesian Police Watch, Jhonson Panjaitan di Raja Ampat, Papua sampai kini belum diketahui. Johnson sebelumnya dikabarkan disandera dan diancam ditembak oleh petugas Samapta Polres Raja Ampat dan Brimob dari Polres Sorong, Papua.
Albert Nebore dari Conservation International CI Indonesia Raja Ampat Papua mengatakan hari ini anggota CI akan dikerahkan ke pulau Kawe untuk memastikan kondisi Jhonson dan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Saat ini kami sedang memanggil lewat radio stasiun kami yang dekat dengan pulau Kawe dan kami baru bisa mendapatkan informasi setengah atau satu jam kemudian karena staf kami memerlukan waktu untuk bisa sampai ke kampung terdekat yang saling bersengketa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi disana, ujarnya di Papua, Selasa (12/7).
Jhonson Panjaitan adalah pengacara PT Kawe Sejahtera Mining, perusahaan nikel yang dikelola tokoh adat di Pulau Kawe, Raja Ampat, Papua. Ia bersama 2 stafnya ke sana untuk menyelesaikan kasus gugatan perusahaan tersebut kepada PT Anugerah Surya Indotama yang diduga menambang nikel secara ilegal.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah memerintahkan PT ASI untuk menghentikan segala kegiatan pertambangan selama proses persidangan. Namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan di pulau itu. O ant/ brn