Beritabatavia.com -
Kasus Terlantarnya 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Depok yang belum menerima SK pengangkatan dari Pemkot Depok akan diminta kejelasannya oleh DPRD Depok. Pekan ini DPRD akan menggelar sidang paripurna penyampaian hak interpelasi kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Hak interpelasi anggota DPR ini akan diikuti 60 persen anggota dewan atau lebih dari 30 anggota pengusul. Hanya dua fraksi yang tidak menyetujui hak interpelasi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang mendukung Nur Mahmudi.
Ketua DPRD Depok Rintisyanto mengatakan sidang akan berlanjut dengan hak angket apabila jawaban wali kota tidak memuaskan.
Kalau 19 Juli penyampaian paripurna interpelasi oleh pengusul, kan sudah ada 30 an, sudah lebih dari cukup, hanya dua fraksi yang menolak. Interpelasi adalah hak DPR yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi, interpelasi hak anggota dewan untuk bertanya kepada wali kota yang mengeluarkan kebijakan itu, ujarnya di Depok, Senin (18/7).
Rintisyanto menengarai ada kejanggalan dalam pengangkatan 22 CPNS pada 2009 lalu. Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail diminta bertanggung jawab, sebab hingga saat ini mereka belum menerima SK Pengangkatan dan penempatan. Sementara, 512 rekan sesama CPNS lainnya, sudah bekerja dan menempati posnya masing " masing sejak Februari lalu. O brn