Beritabatavia.com -
Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Pemberantasan Korupsi bersepakat melindungi whistleblower atau pelapor kasus tindak pidana.
Menhukham, Patrialis Akbar mengatakan, salah satu cara untuk melindungi pelapor kasus pidana adalah dengan memberikan grasi atau remisi. Selain itu, negara dapat memberikan penghargaan kepada whistle blower yang telah bekerjasama dengan aparat, berupa bisa memilih Lembaga Pemasyarakatan. Patrialis mengatakan, penghargaan ini akan diberikan oleh hakim atas pertimbangan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Untuk memberikan penempatan yang diinginkan di LP oleh yang bersangkutan, termasuk dari para terpidana lain. Kita lebih memperhatikan kebutuhan si pelapor. Ini merupakan suatu penghargaan, ujarnya di Jakarta, Selasa (19/7).
Menhukham menambahkan, jaminan perlindungan terhadap whistleblower perlu diperkuat dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. O brn