Beritabatavia.com -
AKBP S, oknum polisi yang bertugas di Polda Banten diringkus petugas gabungan Bareskrim dan Gegana Mabes Polri, karena diduga terlibat aksi pengoplosan tabung gas di Desa Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Selain meringkus oknum polisi itu, tim gabungan Mabes Polri juga meringkus 12 tersangka lainnya dan menyita ratusan tabung gas berukuran tiga kilogram dan 12 kilogram serta lima truk kendaraan operasional.
Kedua belas tersangka tersebut berinisial Sup (24), BS (22), LS (27), Am (33), Ij (30), Fir (25), Eng (25), dan Mar (50). Dua Petugas keamanan berinisial Tam (30) dan Ad (21), Rus (30), dan A (15) sebagai petugas bongkar muat.
Informasi yang dihimpun, Rabu (20/7) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan Mabes Polri dipimpin AKBP Nanang menggerebek perusahaan penyuntikan tabung gas yang berada tak jauh dari Mapolda Banten.
Dalam aksi penyergapan itu, tim dari Mabes Polri sempat beberapa kali memberikan tembakan peringatan. Salah seorang perwira Polda yang diringkus itu kini diamankan ke Mabes Polri. Sedangkan 12 tersangka lainnya, diamankan di Mapolsek Walantaka, Kota Serang.
Modus penyuntikan gas ini dilakukan dengan memindahkan isi tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Kemungkinan karena harga isi gas 12 kilogram jauh lebih mahal daripada isi gas tiga kilogram, kata Gunawan singkat.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan Setiadi, saat dikonfirmasi terkait penggerebekan itu, enggan berkomentar banyak. Saya malah belum tahu, nanti saya cek dulu, kata Gunawan, Kamis (21/7). o end