Beritabatavia.com -
Kasasi yang diajukan Gayus Tambunan atas kasus suap penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim yang memeriksa perkara Gayus yakni Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago malah menambah hukuman lebih berat 2 tahun ketimbang Pengadilan Tinggi yang menghukumnya 10 tahun penjara.
Menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu (27/7).
Perkara ini merupakan kasus pertama Gayus yang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Hal yang memberatkan lainnya adalah dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muchtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS kepada Hakim anggota lainnya.
Kemudian kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini 2.500 dolar dan 3.500 dolar AS. Sedangkan kepada Penasehat Hukum, Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan 45 ribu dolar AS.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa di dalam pemeriksaan kasasi perkara ini, berkembang pendapat yang menyatakan bahwa bagi Indonesia, pajak merupakan sumber APBN terbesar sehingga intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan.
Sebaliknya, setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat, papar dia.
Kejahatan di bidang restitusi pajak, lanjut Khrisna, merupakan modus operandi yang harus terus dicermati, karena semakin mengurangi pendapatan negara dengan pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan negara.
Selain itu Gayus juga tak ada rasa penyesalan, bahkan sebaliknya ia melakukan kejahatan-kejahatan lain sementara perkaranya sedang berproses di pengadilan, tandas Khrisna. O ant/brn