Rabu, 03 Agustus 2011 11:47:58

Revisi UU Terorisme Jangan Timbulkan Multitafsir

Revisi UU Terorisme Jangan Timbulkan Multitafsir

Beritabatavia.com - Berita tentang Revisi UU Terorisme Jangan Timbulkan Multitafsir

Pasal yang mengatur soal penangkapan kepada pengkotbah yang menebarkan kebencian atau penghasutan harus dibuat sangat rinci, karena akan dimuat dalam ...

Revisi UU Terorisme Jangan Timbulkan Multitafsir Ist.
Beritabatavia.com - Pasal yang mengatur soal penangkapan kepada pengkotbah yang menebarkan kebencian atau penghasutan harus dibuat sangat rinci, karena akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Terorisme. Direktur Program LSM Hak Azasi Manusia, Imparsial Al Araf mengatakan, ini penting agar aturan tidak bertabrakan dengan kebebasan berekspresi, sikap kritis pada pemerintah serta hak asazi manusia. Aturan yang tidak rinci dikhawatirkan akan memicu multitafsir.  DPR diminta hati-hati dengan hal ini.

Yang lebih penting kata Al Araf, aturan itu tidak boleh hanya mengarah ke agama Islam. Kata dia ajakan dan penghasutan yang mengatasnamakan agama, bisa terjadi di semua agama. Hasutan juga bisa terjadi berdasarkan kesukuan dan ras.

Kita tidak boleh menilai hanya dengan berdasarkan kotbah-kotbah dalam hal ini Islam. Tapi ini bisa terjadi dalam semua agama, atau kelompok sosial yang berdasarkan suku. Harus kondisi yang mengatur persoalan itu, meski dalam beberapa kasus memang penebaran kebencian itu nyata terjadi yang menjadi salah satu faktor kecil inspirasi terorisme di Indonesia, ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8).

Al Araf menambahkan, sebenarnya aturan tentang penangkapan bagi penghasut dan penebar kebencian sudah diatur dalam KUHP. Seharusnya pasal dalam KUHP tersebut yang direvisi.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT berencana merevisi UU terorisme. Diantaranya dengan memasukan pasal penangkapan kepada penceramah agama atau khotib yang menyampaikan khotbah berisi ajakan atau hasutan melakukan kekerasan atas nama agama. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026