Beritabatavia.com -
Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Juni 2011, menyebutkan kepercayaan publik terhadap Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) anjlok. Kepercayaan publik terhadap KPK menurun 17% dalam enam tahun, khususnya terkait perkara yang melibatkan tokoh atau partai yang berkuasa.
Dalam waktu enam tahun (2005-2011) kepercayaan publik atas KPK mengatasi kasus korupsi tanpa pandang bulu drop 17%. Bulan Oktober 2005 kepercayaan publik atas KPK bertugas tanpa pandang bulu 58,3%, sedangkan hasil survei di bulan Juni 2011 hanya sebesar 41,6%, kata peneliti LSI Adjie Alfaraby di kantor LSI, Jakarta, Minggu (7/8).
Dilanjutkan, ada empat alasan penyebab merosotnya kepercayaan publik atas KPK. Pertama, pimpinan KPK sudah tak seberani dulu karena belajar dari kriminalisasi pimpinan KPK Antasari Azhar dan Bibit-Chandra.
Publik meyakini kasus kriminalisasi atas pimpinan KPK membuat pimpinan KPK jera, akibatnya tidak kredibel menangani kasus yang berhubungan dengan tokoh atau partai yang berkuasa, tambahnya.
Kedua, kasus Bank Century yang bertele-tele dan menggantung dianggap sebagai indikator KOK sudah tersubordinasi ke dalam kekuasaan. KPK diyakini sudah kehilangan nyali mengungkap penumpang gelap dibalik bailout Century untuk Pemilu 2009.
Ketiga, KPK diyakini disusupi mafia hukum dalam kasus Miranda Goeltom sehingga tak kunjung berhasil menyingkap dan menghukum pemberi korupsi dan aktor utamanya. Kasus ini cukup mengganggu common sense dan rasa keadilan publik, tuturnya.
Keempat dalam kasus suap Seskemenpora, KPK dianggap tebang pilih. Publik khawatir karena KPK menangkap pemain kelas teri, bukan pemain utamanya yang diduga memiliki posisi politik tinggi.
Jadi Hanya 41,6 persen responden yang yakin KPK menyelesaikan kasus tanpa pandang bulu. Padahal pada tahun 2005, kepercayaan publik cukup aman yakni 58,3 persen, katanya.
Meski demikian, lanjut dia, KPK masih dipercaya oleh publik, dalam menangani perkara-perkara korupsi yang tak melibatkan tokoh terkenal, maupun pihak penguasa.
Berdasarkan hasil survei LSI, prosentase tingkat kepercayaan publik KPK mampu menangani kasus dugaan korupsi yang tak melibatkan tokoh atau partai yang berkuasa adalah 59 persen.
Turun dari hasil survei di Oktober 2005, yaitu 59,1 persen. Kasus itu kasus umum yang tak berhubungan dengan tokoh atau partai yang berkuasa, katanya.
Survei oleh Consultan Cinta Indonesia, LSI, dilakukan pada bulan Juni 2011 secara kuantitatif. Metode yang dilakukan adalah multistage random sampling, dengan jumlah respoden awal, 1200 responden.
Wawancara yang dilakukan terhadap respoden adalah wawancara tatap muka, dengan menggunakan kusioner. Selain riset kuantitatif, mereka juga melakukan riset kualitatif, dimana pengumpulan data dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2011. o end