Beritabatavia.com -
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, ada lima langkah penting untuk berburu dan menangkap buronan di luar negeri.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Nazaruddin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan perburuan atas buronan pelaku kejahatan kerah putih. Dikabarkan, ada 40 buronan yang berada di mancanegara.
Untuk melaksanakan instruksi Presiden maka Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, Kemlu, dan berbagai instansi terkait perlu melakukan lima langkah penting, kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat (12/8)
Pertama, langkah untuk mengidentifikasi dan membuat prioritas buronan mana yang akan dikejar dalam tahun tertentu.
Kedua, lanjut Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI ini, adalah upaya untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan/lokasi dari buronan
Di sini aparat Indonesia tidak bisa sekedar menggantungkan diri pada otoritas dimana buron berada atau mengandalkan suatu kebetulan. Perlu diturunkan aparat intelijen atau menyewa detektif swasta.
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan anggaran yang besar dan signifikan mengingat dibutuhkan biaya untuk personil yang pergi ke luar negeri, bahkan biaya untuk memulangkan yabg bersangkutan.
Keempat, bila buron telah teridentifikasi keberadaannya, maka perlu dilakukan lobby ke otoritas setempat oleh Perwakilan Indonesia di negara tersebut atau aparat dari Indonesia tentang opsi yang terbaik untuk memulangkan. Apakah akan dipulangkan dengan ekstradisi atau deportasi.
Terakhir, otoritas Indonesia perlu mengantisipasi bila ada upaya hukum oleh buron yang memanfaatkan pengadilan setempat.
Kasus Hendra Rahardja dan Adrian Kiki Ariawan bisa menjadi rujukan. Kontra argumentasi perlu dipersiapkan secara matang untuk menjadi amunisi bagi otoritas negara dimana buron memanfaatkan pengadilan ketika berhadapan dengan pengacara buron, katanya. O ant/brn