Beritabatavia.com -
Kuasa hukum Antasari Azhar akan memasukkan memori Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8) siang.
Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, memori PK diajukan setelah ada bukti baru dalam kasus tersebut. Bukti tersebut antara lain ada perbedaan kondisi korban sebelum divisum dan sesudah divisum.
Jadi kami mendapatkan informasi itu karena ada orang yang memberikan kepada kami. Yang membawa informasi itu adalah orang yang terikat dengan sumpahnya, ada sumpah jabatan yang membuat dia terikat seperti dokter atau notaris. Kita memverifikasi informasi itu antara empat sampai lima bulan, ujarnya di Jakarta.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail berharap, majelis hakim PK bersedia mengabulkan Peninjauan Kembali dalam kasus ini. Apabila dikabulkan, maka kasus Antasari Azhar harus diperiksa ulang. Maqdir yakin kasus yang melibatkan Antasari merupakan sebuah rekayasa.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar. Bekas Ketua KPK itu didakwa melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menilai Antasari terbukti membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. Komisi Yudisial menilai ada kejanggalan dalam persidangan kasus Antasari. Tiga hakim yang menjatuhkan vonis sudah diperiksa KY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KY merekomendasikan tiga hakim tersebut dinonpalukan selama enam bulan karena melanggar kode etik. Pelanggaran tersebut antara lain mengabaikan barang bukti dan saksi meringankan dalam persidangan. O brn