Beritabatavia.com -
Cucuk Suryo Suprojo, eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Cucuk untuk sementara diperiksa sebagai saksi seputar pengetahuannya saat menjabat sebagai Direktur Utama berkaitan dengan perencanaan penyewaan pesawat itu, ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/8).
Cucuk diminta menjawab 25 pertanyaan yang dibagi dalam dua klasifikasi. Pertama masalah prosedur penyewaaan pesawat, karena pas jamannnya dia itu sudah berjalan. Sejauh mana pengetahuan dia tetang proses prosedur penyewaan pesawat itu. Kedua, soal perdatanya. Kemungkinan kasus ini bakal dibawa ke perdata.
Pemeriksaan, terkait dengan masalah penyewaan dan proses sewa pesawa tersebut. Penyidik juga meminta dokumen-dokumen pendukung dalam penyewaan pesawat, tambahnya.
Ditanya hasil pemeriksaan terhadap Cucuk apakah ditemukan penyimpangan? Hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau penyimpangan dan kelalaian itu pasti nanti pada saat resume. Akhir daripada pemeriksaan semuanya. Kesimpulan itu belakanganlah, jawabnya.
Kapuspenkum juga belum mengetahui apakah Cucuk merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab atas penyewaan pesawat Merpati. Saya belum sampai bertanya ke arah sana oleh tim. Karena itu tentu pada saat mendekati proses akhir pemeriksaan tentunya itu. yang penting kan dia mengemukakan fakta dulu, pungkasnya
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim Jaksa Penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) Merpati, Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut.
Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). o end