Beritabatavia.com -
Ribuan karyawan PT Carrefour Indonesia sepakat untuk melakukan mogok nasional, pada 26-28 Agustus 2011. Aksi mogok karyawan supermarket ternama ini, lantaran manajemen Carrefour Indonesia telah melakukan intimidasi dan represi terhadap anggota SPCI-KASBI, yang menuntut haknya.
Tindakan tersebut juga merupakan tindakan pidana pemberangusan serikat buruh yang diatur dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Tindakan ini patut diduga pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Oleh karena itu, kami menolak seluruh sanksi yang dijatuhkan dan akan menempuh proses hukum mengenai tindakan brutal manajemen PT Carrefour Indonesia, ungkap Nining Elitos, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) di Jakarta, Minggu (21/8).
Para karyawan juga tetap dalam satu kesatuan sikap dan tindakan untuk melakukan mogok nasional pada 26-28 Agustus 2011, sebelum adanya upaya penyelesaian mengenai tuntutan mereka sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan seluruh jajarannya agar segera menangani dan menghentikan intimidasi dan represi sistematis yang dilakukan manajemen PT Carrefour Indonesia kepada anggota SPCI-KASBI sebagai implementasi dari perlindungan negara terhadap warga negara dan khususnya kaum buruh Indonesia, harap Nining.
Pihaknya juga meminta DPR untuk pengawasan dan pemanggilan kepada Manajemen PT Carrefour Indonesia atas tindakannya yang anti serikat dan melanggar aturan perburuhan di Indonesia dan meminta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera memanggil dan memproses manajemen PT Carrefour Indonesia atas tindakan brutal dan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, katanya, Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat sesuai dengan ketentuan UU No. 21 tahun 2000. Komnas HAM juga diminta untuk segera memanggil manajemen PT Carrefour Indonesia atas dugaan pelanggaran hak-hak berserikat yang merupakan HAM secara sistematis.
Kepada media massa cetak dan elektronik, diminta untuk memberitakan mengenai fakta dan situasi yang sedang berlangsung sebagai implementasi dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Selanjutnya kepada masyarakat Indonesia, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari permasalahan yang terjadi di PT Carrefour Indonesia dan rencana mogok kerja pada 26-28 Agustus 2011 serta mengharapkan dukungan dari masyarakat atas sikap kami yang menuntut apa yang menjadi hak kami sebagai kaum buruh Indonesia, ungkap Nining.
Sementara managemen PT Carrefour Indonesia tetap bungkam dan enggan menanggapi rencana aksi mogok nasional karyawan yang terintimidasi dan didholimi perusahaan supermarket o end