Selasa, 23 Agustus 2011 14:07:10

Korupsi Alat Flu Burung, Sekmenkokesra Diganjar 3 Tahun

Korupsi Alat Flu Burung, Sekmenkokesra Diganjar 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Alat Flu Burung, Sekmenkokesra Diganjar 3 Tahun

Akibat  mengkorupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanaganan flu burung di Kemenkokesra tahun 2006, Soetedjo Yuwono, bekas Sekretaris Menteri ...

Korupsi Alat Flu Burung, Sekmenkokesra Diganjar 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - AkibatĀ  mengkorupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanaganan flu burung di Kemenkokesra tahun 2006, Soetedjo Yuwono, bekas Sekretaris Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat (Sekemenkokesra) era Aburizal Bakrie, diganjar hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman seberat itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
yang diketuai Tjokorda Rai Suamba di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/8). Hukuman itu lebih
ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdakwa Soetedjo Yuwono, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
yang melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan
subsider, ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengembalikan uang senilai Rp 1,8 miliar kepada terdakwa Soetedjo. Mengingat, pria asal
Semarang itu dinilai hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi sebanyak Rp3,17 miliar.
Mengingat dari total dana Rp5 miliar yang dialirkan PT Bersaudara, sebanyak Rp 1,8 miliar
digunakan untuk bantuan sosial, olimpiade fisika dan pembinaan atlit cacat.

Karena terdakwa sudah membayar Rp 5 miliar kepada penyidik maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp1,8 miliar dan uang tersebut dikembalikan pada terdakwa, ujar hakim Tjokorda.

Berdasarkan fakta persidangan, Soetedjo saat menjabat sebagai Sekretaris Kemenkokesra era Aburizal Bakrie itu terbukti sengaja memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung.

Sutedjo juga membuat surat rekomendasi penunjukkan langsung dengan mengatasnamakan
Menkokesra tanpa memeroleh pendelegasian tertulis dari menteri. Buntutnya, Sutedjo
menerbitkan sendiri Surat Keputusan No. 29/Kep/Menko/Kesra/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

PT Bersaudara ternyata hanya mampu mengadakan enam alkes. Sisanya disubkontrakkan ke perusahaan lain yakni PT Graha Ismaya sebanyak 10 jenis alat kesehatan, PT Mensa Bina
Sukses sebanyak dua jenis alat kesehatan, PT Esa Medika sebanyak tiga alat kesehatan.

Bahkan terbukti menerima imbalan dari bos PT Bersaudara, Daan Ahmadi dan Riza Husni sebesar Rp5 miliar, yang diklaimnya sebagai dana talangan kegiatan Kemenko Kesra.

Pada pelaksanaannya, proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar di Kemenkokesra diwarnai mark up. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 36,2 miliar.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Soetedjo, berlaku sopan selama persidangan dan
telah mengembalikan uang kepada KPK. Sedangkan hal-hal yang memberatkannya, Soetedjo tidak menjalankan tugasnya secara profesional karena melakukan penunjukkan langsung.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak Soetedjo maupun pihak jaksa Muh Rum memutuskan untuk pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. o end






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026