Beritabatavia.com -
Kepala Kepolisian Sektor Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Komisaris Polisi Brusel, ditangkap
rekan sejawatnya, lantaran diduga menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba.
Setelah uang diterima, Kompol Brusel melepaskan tersangka kasus narkoba berinisial A, yang kedapatan membawa shabu seberat empat gram.
Tersangka narkoba asal Malaysia datang ke Bandung dengan membawa 4 gram itu ditangkap petugas bea dan cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung, beberapa waktu lalu.
Polda Jabar sudah menetapkan Kapolsek Cicendo sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 419 jo 52 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kami juga memeriksa tujuh orang saksi yang terkait kasus narkoba, ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Agus Riyanto, Jumat (26/8).
Selain itu, tersangka Polisi Brusel terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, pemecatan tersebut akan diberlakukan jika keduanya divonis lebih dari tiga bulan.
Sanksi bisa macam-macam, kalau kasusnya umum dan hukumannya diatas tiga bulan dapat dilakukan kode etik yang maksimal sanksinya sesuai pasal 17, yakni PTDH, ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo mengaku telah menyerahkan kasus yang melibatkan Kapolsek Cicendo Coblong, Kompol Brusell ke Polda Jabar. Silahkan tanya ke Kabid Humas Polda Jabar, ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo.
Widodo mengaku mengambil tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Ia mengklaim telah
menindak terkait pelanggaran kode etik. Yang bersangkutan telah disidang kode etik yang
dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes (red-AKBP Rhinto Prastowo), kategorinya
penyalahgunaan wewenang, katanya.
Widodo mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Ia pun menghimbau kepada kapolsek-kapolsek yang lain untuk turun memantau dinamika di wilayahnya masing-masing Jangan di kantor saja, kapolsek-kapolsek harus mau turun ke lapangan untuk memantau dinamika masyarakat di wilayahnya masing-masing, katanya.
Selain itu, Widodo pun mengingatkan kepada anak buahnya tugas pokok sebagai petugas
kepolisian, yakni Pemelihara, Penegak Hukum, Pelindung juga Pengayom Masyarakat. Apapun inovasi dan improvisasinya tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut, pesannya. o end