Rabu, 19 Oktober 2011 10:30:00

Dituding Korupsi ‘Tikus-Tikus’ Pemkot Jaksel Dilaporkan ke KPK

Dituding Korupsi ‘Tikus-Tikus’ Pemkot Jaksel Dilaporkan ke KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Dituding Korupsi ‘Tikus-Tikus’ Pemkot Jaksel Dilaporkan ke KPK

Praktik kotor yang dilakukan ‘tikus-tikus’ untuk menggerogoti uang negara, terus marak . Sementara ...

 Dituding Korupsi ‘Tikus-Tikus’ Pemkot Jaksel Dilaporkan ke KPK Ist.
Beritabatavia.com - Praktik kotor yang dilakukan ‘tikus-tikus’ untuk menggerogoti uang negara, terus marak . Sementara proses hukum berlangsung lambat.

UPAYA keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menumpas praktik korupsi, ditandai dengan penangkapan sejumlah pelaku, tak membuat nyali para koruptor ciut. Bahkan, praktik kotor yang merugikan negara itu, kian beringas.

Buktinya, proses tender proyek pembangunan enam kantor kelurahan dan satu kecamatan di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar, ditenggarai sarat dengan penyimpangan yang potensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Atas dugaan praktik kotor yang dilakukan ‘tikus-tikus’ dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Jaksel itu, langsung dilaporkan oleh Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (Forsi) ke KPK.

Koordinator Forsi Berman Nainggolan Lumban Raja mengatakan,pihaknya sudah melaporkan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut, dengan nomor resgistrasi 1050447. Nomor re¬gisternya 1050447. KPK men¬jelaskan laporan terse-but dive¬rifikasi di Deputi Penga¬wasan In¬ternal dan Pengaduan Ma¬syarakat, kata Berman.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mendorong KPK lebih serius mengusut tuntas kasus di Pemkot Jaksel itu. Sebab, pihaknya su¬dah meleng¬kapi berkas dugaan pe¬nyimpang¬an yang dilakukan pa-nitia lelang. Saya menye¬rah¬kan sepenuh¬nya kepada KPK un¬tuk mengu¬sut-nya. Kasus ini su¬dah masuk ranah hukum, ujar Berman.

Lebih lanjut, Berman mengungkapkan, sebelumnya, pi¬hak¬nya sudah mendesak agar pro¬¬ses tender pembangunan enam  kantor kelurahan dan satu kan¬tor kecamatan di Jakarta Se¬latan itu  diulang. Pasalnya, pro¬ses ten¬der yang sudah diumum¬kan 5 Agustus 2011 itu, diduga kuat sarat rekayasa dan kecurangan.
Namun, permintaan tersebut tidak digu-bris panitia lelang. Akhirnya, dia pun mela¬porkan kasus terse¬but ke KPK agar di¬usut tuntas. Tu¬juan¬nya, agar uang negara bisa diselamatkan, tegas Berman.

Dugaan kecurangan dalam proses tender proyek senilai Rp40 miliar itu terlihat dari sertifikat badan usaha (SBU) perusahaan yang diduga palsu tapi memenangkan tender pembangunan kantor Lurah Kebayoran Lama Selatan
Kemudian, Berman melanjutkan, pembangunan kantor Camat Pancoran yang dimenangkan PT Hana Huberta. Padahal perusahaan tersebut, tidak ikut memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH) pada hari yang ditentukan panitia lelang, yaitu 26 Juli 2011.Bagaimana mungkin ada peru¬sa¬haan menang ten¬der, tapi tidak memasukkan SPH pada batas waktu yang su¬dah diten¬tukan, ujarnya.

Berman mensinyalir, seluruh proses tender lelang yang dilakukan di Jakarta Selatan ha¬nya formalitas. Dugaan ini bisa ditelusuri melalui pesan singkat short message service (SMS) dari salah satu anggota tim lelang bernama Ompu yang bocor ke wartawan.
Pesan yang dikirim 12 Juli 2011  menyebutkan siapa saja pemenang tender yang dijagokan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Jaksel Sri Sutarsih.

Sri juga menjabat Kuasa Peng¬guna Anggaran (KPA), atas usul¬an Cispayer, pegawai di Sudin So¬sial Jaksel, bekas staf di Ba¬gian Tapem yang memang sudah cukup dikenal mampu mengatur proyek. Ja¬ngan-jangan peme¬nang ten¬der sudah ada jauh hari sebelum tender dilakukan, kata Berman curiga.
Maka, Berman melanjutkan, kontrak proyek pembangunan kantor kelurahan Kebayoran Lama Selatan dan Kecamatan Pancoran  yang ditanda tangani oleh KPA maupun PA (Pengguna Ang¬garan) diduga ilegal dan harus dibatalkan.

Gubernur Berang

Sementara Gubernur DKI Fauzi Bowo berang, setelah mendapat laporan prihal adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut. Gubernur langsung meme¬rintahkan Inspek¬torat melakukan pemerik¬saan.
Bila ditemukan adanya pelanggaran, sesuai dengan tuduhan LSM itu, maka  tender enam kantor kelurahan dan satu kantor kecamatan di Jaksel senilai Rp 40 miliar, harus diulang, tegas Fauzi Bowo.

Gubernur mengaku,  tak ingin adanya permainan dalam proses tender proyek.Bila dike¬tahui dalam proses lelang tersebut ada pelanggaran, pim-pinan unit harus melakukan tender ulang. Tender harus terbuka. Jangan ada yang diatur-atur. Ikuti me¬kanisme yang ada. Panitia harus pro¬fesional melaksanakan tugas¬nya, kata orang nomor satu di Pemprov DKI itu.

Sementara Walikota Jakarta Se¬latan Syah¬rul Efendi menya¬takan, seluruh proyek pembangu¬nan di wilayah¬nya sudah dilaku¬kan sesuai atur¬an yang ada. Tidak ada yang direkayasa. Panitia sudah bekerja profe¬sio¬nal, kata Syahrul.0 gam  

Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022