Kamis, 20 Oktober 2011 09:03:01

Memburu Hok Bing ‘Mafia’ Kemayoran

Memburu Hok Bing ‘Mafia’ Kemayoran

Beritabatavia.com - Berita tentang Memburu Hok Bing ‘Mafia’ Kemayoran

Tidak tercatat sebagai pengusaha sukses apalagi bonafid. Tapi, memiliki lisensi untuk menangani proyek pembangunan ...

Memburu Hok Bing ‘Mafia’ Kemayoran Ist.
Beritabatavia.com - Tidak tercatat sebagai pengusaha sukses apalagi bonafid. Tapi, memiliki lisensi untuk menangani proyek pembangunan kawasan Kemayoran senilai triliunan rupiah. 

GUNAWAN Wicaksono yang lebih populer dengan nama The Hok Bing asal Blitar, Jawa Timur berusia sekitar 45 tahun, tidak tercatat sebagai pengusaha papan atas.
Pelit mengalirkan informasi, sulit ditemui, membuat sosok pria keturunan ini tak banyak muncul kepermukaan.
 Beberapa pesan yang disampaikan Pro Batavia lewat Short Massage Service (SMS), tak berbalas.  Bahkan, kepada majalah Tempo, Hok Bing menolak membicarakan masa lalunya. Namun, Hok Bing populer jika bicara soal Kemayoran. Karena, Hok Bing salah satu penguasa lahan di tanah milik negara seluas 454 Ha itu.

The Hok Bing tak gentar, meskipun dirinya dituding sebagai sumber masalah yang membuat pembangunan kawasan Kemayoran terlunta-lunta. Begitu juga tudingan praktik akal-akalan yang dilakukan Hok Bing sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Serta kasus penipuan yang dilaporkan ratusan konsumen pembelian apartemen di kawasan Kemayoran. Begitu juga, laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan miliar rupiah milik para pensiunan karyawan perkebunan yang dikelola  PT Dana Pensiun.

Namun, untuk mendapatkan lisensi mengelola bekas Bandara Kemayoran. Hok Bing dalam sejumlah dokumen tercatat pernah bekerja sama dengan Mohammad Rizki Pratama (Tatam) putra sulung mantan presiden Megawati dan Direktur Dapenbun H Samingun. Kemudian Hok Bing juga menggandeng pengusaha Cina Ny
Li Zhaoling yang tercatat tinggal di  Room 346, Prime Hotel Nomor 2 Wangfujing Ave 100006 Beijing, China.

Potensi Rugikan Negara

Sepak terjang The Hok Bing juga sudah tercium Panitia Kerja (Panja) Kemayoran Komisi I DPR. Menurut Effendy Choirie berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh
Panja, terungkap bahwa proses penyerahan tanah yang dilaksanakan oleh pihak Sekretaris Negara tanpa melalui tender yang normal. Sehingga menguatkan indikasi pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Catatan Hitam Hok Bing

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Amari geram saat dikonfirmasi prihal The Hok Bing. Upayanya untuk menjerat Hok Bing ditenggarai pemicu jabatan M Amari di copot Jaksa Agung Hendarman Supanji yang saat ini menjadi Preskom PT Ocean Development (OD) milik The Hok Bing.
Padahal, M Amari sudah memiliki bukti kuat untuk menjadikan Hok Bing  sebagai tersangka. Dalam secarik kertas yang ditulis M Amari berisi posisi kasus adanya dugaan korupsi di tanah bekas bandara Kemayoran, Jakarta.

Ini belum lunas, tapi dalam aktanya sudah dibalik nama , kata Amari, saat masih menjabat Jampidsus. Amari menjelaskan soal pelanggaran yang dilakukan PT Theada Persada Indonesia. Perusahaan milik Hok Bing inilah yang ditenggarai melakukan balik nama di beberapa bidang tanah bekas bandara itu. Dalam pekan ini kita akan menggelar ekspos kasus itu lagi, ujar Amari

Kisah penguasaan lahan Kemayoran berawal saat PT Theada melakukan kerjasama dengan Pihak Sekretaris Negara RI atau Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) yang sudah berganti nama menjadi PPKK. Ada empat bidang tanah di Kemayoran yang jadi bahan perjanjian mereka.

Kerjasama yang pertama, pada 8 Desember 2003 menyangkut tanah di komplek Kemayoran Blok B2 seluas 39.751 m2 dan Blok B3 selebar 32.750 m2. Yang kedua, tanah di Blok B7-B8 selebar 30.750 m2 dan Blok C7 seluas 73.340 m2. Dia perjanjian itu, dibalut dengan akta notaris.

Perjanjiannya dibuat di notaris Ratna Sintawati Tantudjojo. Theada diwakili langsung oleh Gunawan Witjaksono alias The Hok Bing. Dari pihak BPKK diwaliki langsung oleh Abdul Muis Direktur Utama BPKK.
Dalam akta no. 7 dan 8 di notaris Ratna itu, keduanya sepakat melakukan bagi hasil. PT Theda harus melakukan pengembalian penyertaan modal senilai Rp194 Miliar. Termasuk juga profit margin sebesar 2,14 persen dari total penjualan sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, tanggal 25 Juni 2004, kembali melakukan ikatan janji lewat akta No. 36 di notaris Sunggi Ardie. Disitu tertera Theda mengalihkan  subjek perjanjian ke PT Dapenbun Nusantara. Intinya, perjanjian Theda kepada BPKK tadi sempat dioper sebagian ke Dapenbun.
Dari sinilah kemudian lahir kesepakatan baru antara BPKK dengan PT Dapenbun. Ikat janji ini tentu lahir karena adanya peralihan perjanjian antara Theda dan Dapenbun tadi.
Menariknya lagi, klausul perjanjian yang sama juga dibikin untuk tanah yang ada di Blok B7-B8 dan Blok C7. Sejak itulah tanah negara langsung dikelola oleh Hok Bing and the gank.

Hok Bing Diburu Ratusan Korban

Bisnis Hok Bing pun menggeliat kencang di Kemayoran. Kemudian merencanakan pembangunan rumah susuh bermerek ‘Monaco Residence’ serta  showroom penjualan mobil. Pembangunan rusun itu dilakukan PT Oceania Development (OD). Perusahaan properti yang belum lama didirikan Hok Bing dan jabatan Preskom diserahkan kepada Hendarman Supanji mantan Jaksa Agung.

Namun, rusun Monaco Residence  mengundang masalah. Pembangunan rusun ini tersendat bertahun-tahun. Sejak batu pertama, tahun 2004 lalu, pihak Oceania mengumbar rusun bisa rampung pada akhir Desember 2009.
Marketing ala Hok Bing yang penuh dengan janji-jani menggiurkan  membuat orang berbondong-bondong membeli. Malah, para konsumen sudah ada yang membayar lunas, meskipun pembangunannya belum selesai.

Diantaranya, UD The Fu Ku Indonesia. Perusahaan eksportir kosmetik terkemuka ini sudah membayar lunas pembelian 25 unit apartemen senilai Rp4,2 miliar. Kemudian perusahaan ini langsung protes. Pasalnya, hingga memasuki masa akhir perjanjian, rusun tak juga berdiri.

The Fu Ku pun melayangkan somasi ke OD, yang kemudian dijawab dengan janji akan
menyelesaikan pembangunan rusun setahun kemudian. Tapi , rusun tak juga terwujud.
Belakangan, OD pun jadi bulan-bulanan tak hanya oleh The Fu Ku. Tapi sebanyak 196 pembeli lain pun mengajukan protes. Mereka menuntut rusun segera berdiri, karena sudah mengalirkan uang panjar ke kas OD, malah sebagian sudah ada yang membayar lunas.
Prilaku busuk Hok Bing inilah yang diendus Kejagung. Kemudian Amari selaku Jampidsus saat itu mengerahkan anggotanya mengusut soal ini. Dalam catatan Kejagung, Oceania sempat mendapati uang konsumen itu sebanyak Rp 172, 6 milyar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 20,7 miliar.

Ditengah upaya keras Amari untuk melengkapi bukti dan mengajukan kasus ini ke pengadilan, jabatannya dicopot dan digantikan oleh Andhi Nirwanto. Sejak itupula sejumlah kasus yang diduga melilit Hok Bing, menguap ditelan hiruk pikuk ramainya kota Jakarta.

Meskipun saat itu Kejagung belum menetapkan siapa tersangkanya. Namun Amari yakin dan memiliki cukup bukti untuk menjadikan The Hok Bing duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
Ternyata para mantan karyawan  PT Ocean Development menyebut The Hok Bing adalah sosok pria ‘raja tega’. Para karyawan yang dijanjikan akan diberikan pesangon saat pengalihan saham tak pernah terwujud. Bahkan saat kasus hubungan kerja berlangsung hingga ke pengadilan hubungan industrial(PHI),justru Hok Bing menuntut balik para karyawan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Namun, semua tuduhan itu, tak membuat tidur The Hok Bing terganggu di tempat domisilinya yang tercatat di kawasan Roxy Mas B2 No 25 dan 26 Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.0 tim


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 29 April 2017
Selasa, 25 April 2017
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Selasa, 11 April 2017
Senin, 20 Maret 2017
Sabtu, 11 Maret 2017
Rabu, 01 Maret 2017
Jumat, 17 Februari 2017
Kamis, 16 Februari 2017
Rabu, 15 Februari 2017
Selasa, 14 Februari 2017