Beritabatavia.com -
Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang karyawati berinisial RNC (17) pada Rabu (28/9), disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Anggrek IX Taman Cibodas, Kota Tangerang.
SG (17), AA (16), IN alias K (17) dan AF alias NJ (17), ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kota Tangerang, pada Kamis (20/10/2011). Tidak ada perlawanan dari keempat pelaku pemerkosaan ini, bahkan keempatnya mengakui telah memperkosa RNC.
Kapolresto Tangerang Kota, Kombes Tavip Yulianto mengatakan peristiwa pemerkosaan terhadap RNC terjadi pada Rabu (28/9/2011) lalu. Peristiwa tersebut berawal ketika korban mengirim pesan singkat melalui ponsel kepada tersang AA, yang merupakan teman dekat korban. Saat itu korban meminta AA untuk menjemputnya di Gang Daido, Bitung Curug, Tangerang, sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima SMS, AA dan IN, kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke kontrakan salah satu pelaku berinisial SG di Jalan Anggrek IX, Taman Cibodas, Kota Tangerang. Disana selain ada SG juga ada pelaku lain yang berinisial AF, yang tengah pesta minuman keras dengan bermerek Mansion House, Chivas Regal dan anggur merah, jelas Tavip.
Dua pelaku yang bersama korban yakni AA dan IN, kemudian langsung ikut dalam pesta miras tersebut. SG kemudian memberikan minuman kepada AA, untuk diberikan ke korban. Korban pun ikut menenggak minuman keras tersebut, dan kemudian tidak sadarkan diri.
Saat itu tersangka AA, IN dan AF kemudian sepakat meninggalkan SG hanya dengan korban dalam kamar kontrakan itu. Tersangka SG kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya. Setelah puas, SG kemudian menyuruh ketiga temannya untuk ikut memperkosa korban, jelas Kapolrestro seperti dilansir inilah.com
Kapolres melanjutkan keesokan harinya korban kaget setelah sadar, karena tubuhnya tanpa ditutupi sehelai kain pun. Kasus pemerkosaan ini, kemudian dilaporkan kepada keluarganya dan diteruskan kepada polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga menciduk para pelaku.
Para tersangka terancam dihukum 15 tahun, karena melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ucapnya. o end