Beritabatavia.com -
Amir Syamsudin,pengacara tujuh media yang digugat tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat,Raymond Teddy,menyatakan putusan PN Jaksel yang memenangkan Harian Umum Republika dan Detikcom, layak menjadi tonggak penanganan kasus pers di tanah air.Putusan itu layak menjadi tonggak yurisprudensi untuk kasus pers di tanah air, katanya sesuai putusan PN Jaksel yang memenangkan Republika dan Detikcom, Senin (24/5). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Harian Umum Republika dan Detikcom atas gugatan tersangka kasus penyelenggara judi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan di tujuh media masa nasional yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi. Ia juga keberatan namanya ditulis secara lengkap di pemberitaan dan berbeda dengan rilis polisi yang hanya menggunakan inisial. Raymond menjadi tersangka sebagai penyelenggara judi di Hotel Sultan, dan dia ditangkap polisi pada pertengahan 2008. Ant/brn