Kamis, 03 November 2011 21:41:44

Rugikan Petani Plasma, KPK Didesak Usut Korupsi Bank Kaltim

Rugikan Petani Plasma, KPK Didesak Usut Korupsi Bank Kaltim

Beritabatavia.com - Berita tentang Rugikan Petani Plasma, KPK Didesak Usut Korupsi Bank Kaltim

Dinilai merugikan petani Plasma kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman di desa sendoan Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...

 Rugikan Petani Plasma, KPK Didesak Usut Korupsi Bank Kaltim Ist.
Beritabatavia.com - Dinilai merugikan petani Plasma kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman di desa sendoan Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Serikat Petani Nasional (SPN) untuk mengusut dugaan korupsi Bank Kaltim sebesar Rp129 miliar.

Sudah hampir tiga tahun para petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara nasibnya tidak jelas. Ketidak jelasan disebabkan tidak terlaksananya pembangunan kebun sawit plasma untuk petani seluas hampir 2500 hektar oleh PT Anugerah Urea Sakti, ungkap Ahmad Fikri S.H, Dewan Pimpinan Pusat SPN saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPK Jakarta, Kamis (03/11).

Padahal, sambung Fikri, sejak tahun 2008 kredit untuk pembangunan kebun kelapa sawit bagi petani plasma sudah dicairkan oleh Bank Kaltim sebesar Rp129 milyar kepada PT Anugerah Urea Sakti yang dimiliki Juhni Mirza.

Namun, pembangunan kebun sawit untuk petani tak kunjung dilaksanakan. Data terakhir tahun 2011, kebun plasma yang tebangun hanya semlah 600 hektar. Itupun kualitas kebun sangat jelek dan tidak pernah dipupuk sehingga banyak pohan sawit yang ditanam mati, ungkapnya.

Dilanjutkan, dari penelurusan dilapangan kredit sebesar Rp129 milyar, yang dikucurkan Bank Kaltim diduga di Mark up, sebab untuk membangun kebun plasma dengan luas 2500 hektar hanya dibutuhkan Rp100 milyar.

Penelusuran kami dilapangan, dana sebesar Rp129 milyar dari Bank Kaltim, yang dikucurkan ke PT anugerah Urea Sakti digunakan untuk pembangunan kebun inti PT Bakacak Himbabahari ,dimana PT Bakacak itu dimiliki oleh anak dari Juhni Mirza, ucapnya.

Menurutnya, kasus Dugaan mark Up ini pernah dilaporkan para petani plasma kepada KPK, pada Februari 2010 dengan bukti laporan nomor 2010-02-00026 , yang akhirnya berujung pada diperiksanya pemilik PT Anugerah Urea Sakti dan Direksi bank Kaltim oleh Ke Jaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan mark up kredit oleh PT Anugerah Urea sakti di Bank Kaltim pada bulan juli hingga november 2010, menelan korban. Tiga  jaksa penyidik dari Kejati Kalimantan Timur yaitu Baringin Sianturi (Aspidsus Kejati Kaltim), Amsir Huduri (Asintel Kejati Kaltim), Eko Nugroho (Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim) diduga memeras terhadap direktur utama, sehingga ketiga penyidik di non aktifkan

Hingga saat ini, kata dia, pembangunan kebun plasma tak kunjung selesai. Kasus peyidikan dugaan mark up kredit sebesar Rp129 milyar di Bank Kaltim tidak pernah lagi ditindak lanjuti,

Malah, sudah beberapa kali perwakilan petani dari petani plasma kecamatan Muara Kaman dating ke Jakarta didampingi SPN untuk mengadakan audensi dengan KeJaksaan Agung dan KPK , tapi kasus ini tetap tak kunjung digubris.

Seharusnya KPK menindak lanjuti penyelidikan dugaan mark up, mengingat sangat jelas sampai saat ini para petani plasma sejumlah 1000 kepala keluarga di desa sendowan kecamatan Muara Kaman tidak menerima kebun plasma yang seharusnya dibangun oleh PT anugerah Urea Sakti padahal tanah milik para petani sudah dijadikan anggunan di Bank Kaltim.

Karena itu Serikat Petani Nasional mendesak kepada Kejaksaan Agung dan Komisi pemeberantasan korupsi untuk kembali kasus dugaan korupsi sejumlah Rp129 milyar di Bank kaltim yang dilakukan oleh PT Anugerah Urea Sakti, katanya.

Selain itu, tambah dia, SPN meminta informasi lanjutan dari KPK mengenai proses penyidikan kasus dugaan mark up kredit sebesar 129 milyar tersebut dengan berdasarkan kepada UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan informasi public dari intitusi Negara seperti KPK dan Kejaksaan Agung .

SPN juga mendesak ketua Kejaksa Tinggi Kalimantan Timur untuk kembali memeriksa pemilik PT Anugreah Urea Sakti yaitu sdr Juhni Mirza yang diduga telah meyelewengkan kucuran kredit sebsar Rp129 milyar  dari Bank Kaltim yang diperuntukan pembangunan kebun plasma sawit milik petani, sambungnya. o endi

 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026